Jakarta, infoDKJ.com | Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi serta meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam bidang pertanahan. Jumat (28 Februari 2025).
Rapat yang berlangsung pada Jumat (28/02/2025) ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara Kantor Pertanahan dengan PPAT untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Permen ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Selain itu, juga disampaikan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 mengenai pemberian hak atas tanah secara umum. Regulasi ini bertujuan untuk memperjelas prosedur pelimpahan kewenangan serta pemberian hak atas tanah guna meningkatkan efisiensi dalam pelayanan pertanahan.
Ketua IPPAT Jakarta Utara, H. Bambang Tristianto, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa koordinasi yang baik antara IPPAT dan Kantor Pertanahan telah berjalan dengan baik dan diharapkan dapat terus ditingkatkan demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi, mengatasi kendala yang kerap muncul di lapangan, serta menyelaraskan tugas dan kewenangan antara PPAT dan Kantor Pertanahan.
Dengan adanya sinergi yang semakin erat, diharapkan proses administrasi pertanahan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Emy)