Jakarta, infoDKJ.com | Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah emisi 1979, 1980, dan 1982. Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut diimbau untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir.
Empat pecahan yang dicabut berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992 tersebut adalah:
- Rp 10.000 Emisi 1979
- Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
- Rp 1.000 Emisi 1980
- Rp 500 Tanda Tahun 1982
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan masyarakat bahwa keempat uang tersebut sudah tidak lagi sah sebagai alat pembayaran.
"BI mengingatkan masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang kertas Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).
Ramdan menambahkan, pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan prosedur rutin yang dilakukan oleh BI. Langkah ini mempertimbangkan masa edar uang serta kehadiran uang baru dengan teknologi pengaman yang lebih mutakhir.
Mengutip situs resmi BI, hingga kini tercatat ada 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang sudah ditarik dari peredaran. Seluruh uang yang dicabut tersebut masih bisa ditukarkan dalam kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.
Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor BI maupun kantor bank umum di seluruh Indonesia. Namun, setelah masa tenggang berakhir, uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang emisi lama, sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum 30 April 2025.
(Dani)