Jakarta, infoDKJ.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 sebagai langkah konkret mengurangi kemacetan dan mendorong budaya penggunaan angkutan publik.
ASN yang melanggar aturan dan tetap membawa kendaraan pribadi akan dianggap tidak masuk kerja. Bahkan, kendaraan yang diparkir di sekitar kantor akan diminta keluar oleh petugas.
“ASN harus menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, dan angkutan reguler setiap Rabu. Ini berlaku saat berangkat kerja, pulang kerja, maupun perjalanan dinas,” jelas Pemprov Jakarta melalui keterangan tertulis.
Namun, ada pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan dengan tugas khusus.
Fasilitas Gratis untuk ASN dan 14 Golongan Lain
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Jakarta juga menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Layanan ini mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, namun tidak termasuk taksi atau layanan ride-hailing.
Menariknya, program ini juga berlaku untuk 15 golongan masyarakat, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018. Mereka antara lain:
- PNS Pemprov DKI dan pensiunan
- Tenaga kontrak Pemprov
- Siswa penerima KJP
- Pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin di Jabodetabek
- TNI dan POLRI
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Marbut (pengurus masjid)
- Pendidik PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku mobilitas di kalangan ASN dan masyarakat umum, demi lingkungan yang lebih baik dan lalu lintas yang lebih lancar di Jakarta.
(Mustofa)