Jakarta, infoDKJ.com | Pemerintah menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi aksi premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap meresahkan masyarakat. Lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan, negara kini membuka ruang bagi masyarakat untuk turut melapor jika menemukan praktik-praktik intimidatif atau melanggar hukum di lingkungan mereka.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan pada Selasa (6/5/2025) malam. Menurutnya, masyarakat tak perlu ragu untuk melaporkan berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungli, atau ancaman yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
“Pemerintah tidak akan mentolerir aksi-aksi yang merusak tatanan sosial maupun iklim investasi. Premanisme dan ormas yang bertindak semena-mena harus dihentikan,” tegas Budi.
Pembentukan Satgas Terpadu ini merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di kantor Kemenko Polhukam. Rapat tersebut diikuti oleh unsur TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya. Ke depan, operasi Satgas ini juga akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat di lapangan.
Meski demikian, Budi Gunawan menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan membatasi kebebasan sipil. “Pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Namun, seluruh organisasi harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah berharap, melalui saluran pengaduan yang dibuka, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Langkah ini juga diharapkan menjadi sinyal positif bagi investor dan pelaku usaha, bahwa Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan ruang publik terbebas dari dominasi kelompok kekerasan dan memberikan rasa keadilan yang merata bagi seluruh warga negara,” pungkas Budi.
(Mustofa)