Jakarta, infoDKJ.com | Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 143 kilogram yang diselundupkan dengan menggunakan koper. Dua orang tersangka dengan inisial R dan E berhasil diamankan oleh petugas.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ade Candra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang, Banten. Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dimaksud.
“Pada malam ini, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti ganja seberat 143 kilogram,” ungkap Ade Candra dalam konferensi pers, Sabtu (3/5/2025).
Pada hari Jumat (2/5) pukul 20.20 WIB, petugas menangkap ESL alias Imron (37) yang sedang menjaga sebuah mobil berisi lima koper dan dua dus. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa koper dan dus tersebut berisi narkotika jenis ganja.
Imron kemudian mengaku bahwa ia diperintahkan oleh adiknya yang berinisial T untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Tidak lama setelah itu, muncul RM yang hendak mengambil barang tersebut.
"RM datang untuk mengambil paket ganja tersebut dan langsung kami amankan. Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil barang haram itu," lanjut Ade Candra.
Menurut keterangan Ade Candra, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Ganja tersebut rencananya akan disebarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba ini lebih dalam.
(Alfi)