Jakarta, 12 Juni 2025 — infoDKJ.com
Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP-CWIG), sebuah organisasi independen yang fokus pada edukasi, advokasi, pengawasan, dan pelaporan praktik investasi ilegal di Indonesia, resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT. BEST).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat, khususnya dari para member PT. BEST, yang mengadukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Berdasarkan verifikasi awal yang dilakukan CWIG, ditemukan indikasi kuat adanya tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain:
- Pemblokiran akun member secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas;
- Pemindahan struktur jaringan tanpa persetujuan member;
- Ketidakjelasan dalam pembayaran hak-hak member seperti bonus royalti dan reward.
Tindakan-tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 32 ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”
Pasal 35 UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau cara apa pun terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
CWIG memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak somasi dikirimkan untuk PT. BEST agar memberikan klarifikasi resmi dan menyelesaikan seluruh hak-hak member secara transparan dan akuntabel.
“Kami bertindak berdasarkan laporan-laporan yang telah diverifikasi. Tujuan kami adalah memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh sistem yang tidak transparan,” ujar Henry Hosang, Ketua Umum DPP-CWIG.
Henry menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum preventif dan bagian dari komitmen CWIG dalam menjalankan fungsi pengawasan publik secara profesional dan sah. CWIG juga membuka ruang dialog dan klarifikasi dari pihak PT. BEST sebagai bagian dari penyelesaian yang konstruktif dan bermartabat. []