JAKARTA BARAT, infoDKJ.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PIJAR resmi memberikan pendampingan hukum kepada Ika Maiyastri, warga Kota Tangerang Selatan, yang diduga menjadi korban persekusi dan/atau intimidasi oleh oknum guru salahsatu SMAIT di Gunung Sindur Bogor.
Pendampingan ini tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 375/SKK/YLBH-PIJAR/VII/2025, yang ditandatangani langsung oleh pihak pemberi kuasa dan tim advokat LBH PIJAR pada Juli 2025.
Tim kuasa hukum yang akan mendampingi Ika Maiyastri terdiri dari Miptahhudin, S.H., Andri Maulana, S.H., dan Endang Sutisna, S.H. — para advokat dan paralegal LBH PIJAR yang beralamat di Jalan Pangkalan, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Ketua Tim LBH PIJAR, Andri Maulana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh kepada klien kami, mulai dari klarifikasi di pihak sekolah, pelaporan ke pihak kepolisian, hingga proses hukum jika diperlukan. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara terlindungi hak-haknya dari segala bentuk persekusi dan intimidasi,” tegasnya, Kamis (31/7/2025).
Dalam surat kuasa tersebut, LBH PIJAR diberi kewenangan penuh untuk:
- Menghadapi pihak SMAIT
- Menghadap dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia
- Mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak klien
LBH PIJAR, yang telah terdaftar secara resmi melalui SK Menkumham AHU0009377.AH.01.04 Tahun 2019, selama ini dikenal aktif memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan yang kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya institusi pendidikan, untuk lebih menjaga etika, kenyamanan, dan keamanan siswa, guru maupun masyarakat di sekitarnya,” tambah Andri.
Dengan pendampingan hukum ini, diharapkan hak-hak Ika Maiyastri dapat terlindungi sepenuhnya, serta terwujud proses penyelesaian yang adil dan transparan. (Dani)