Jakarta, infoDKJ.com | Kamis, 7 Agustus 2025
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PIJAR DKI Jakarta, Abdul Hakim, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti kepada dua tokoh nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Menurut Abdul Hakim, langkah tersebut mencerminkan semangat rekonsiliasi nasional, serta menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan persatuan bangsa.
“Langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti ini merupakan keputusan yang sangat bijak. Ini bukan hanya soal penyelesaian kasus hukum, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap pendekatan keadilan restoratif,” ujar Abdul Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/8).
Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan keberanian Presiden dalam mengutamakan kepentingan nasional di atas polemik hukum. Terlebih, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto dikenal sebagai figur yang selama ini memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan dan penguatan demokrasi di Indonesia.
“Memberikan ruang bagi tokoh-tokoh seperti Pak Tom dan Pak Hasto untuk tetap berkontribusi tanpa dibayangi proses hukum yang kontroversial, adalah keputusan kenegaraan yang patut dihormati,” tambahnya.
Abdul Hakim juga mengajak masyarakat, khususnya kalangan pegiat hukum, untuk melihat kebijakan ini dari sisi kemanfaatan dan keadilan jangka panjang.
“Kami di LBH PIJAR DKI Jakarta percaya bahwa hukum bukan sekadar alat represif, tapi juga sarana untuk memperbaiki, membina, dan mempersatukan. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk agenda-agenda rekonsiliasi nasional ke depan,” tutupnya.
Diketahui, keputusan Presiden Prabowo ini memicu berbagai reaksi dari publik. Namun tak sedikit pihak yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kematangan politik dan komitmen terhadap keadilan menyeluruh di Indonesia.
Editor: Mustofa