Jakarta Barat, infoDKJ.com | Kesabaran warga Kali Apuran, Cengkareng, akhirnya mencapai batas. Setelah hampir 10 tahun menanti tanpa kejelasan, 116 kepala keluarga (KK) korban penggusuran resmi melayangkan gugatan terhadap Walikota Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 561/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt itu mulai disidangkan pekan ini. Warga menuntut ganti rugi atas rumah dan tempat usaha mereka yang tergusur pada tahun 2015, di masa kepemimpinan Walikota Anas Efendy dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penggusuran yang kala itu dilakukan di Kelurahan Kapuk dan Kelurahan Kedaung Kali Angke beralasan untuk program normalisasi sungai. Namun, menurut warga, janji kompensasi tak pernah terwujud.
Kuasa hukum penggugat, Reza Muhammad Irfan, SH., MH. dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, menegaskan bahwa kliennya adalah warga resmi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut, memiliki KTP DKI, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
“Kami berharap pemerintah saat ini merespons positif dalam sidang mediasi nanti, memberikan ganti rugi yang layak, dan menutup babak panjang penderitaan warga,” ujar Reza saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Jika mediasi buntu, pihak penggugat siap membawa kasus ini hingga ke pokok perkara dengan menghadirkan bukti-bukti perbuatan melawan hukum.
Bagi sebagian korban, hampir satu dekade pasca-penggusuran adalah tahun-tahun penuh ketidakpastian. Banyak yang masih menumpang tinggal, ada pula yang kehilangan mata pencaharian karena lokasi usaha ikut digusur.
Kini, ruang sidang menjadi harapan terakhir mereka untuk mendapatkan keadilan—dan mungkin, secercah penutup dari luka panjang yang belum kering sejak 2015. []