TANGERANG SELATAN, infoDKJ.com | Advokat Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., M.Kn.(c) atau yang dikenal dengan nama Puguh Kribo, melaporkan tiga orang berinisial KRU, DAU, dan YJU ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 dan Pasal 376 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut dibuat pada Senin (10/11/2025) pukul 11.30 WIB dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/2630/XI/2025/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.
Dalam laporan tersebut, Adv. Puguh menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan hak dan penggelapan lahan warisan yang berlokasi di Buaran, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Lahan tersebut merupakan peninggalan alm. Johan Cornelis Usmany, yang seharusnya dibagi rata kepada para ahli waris dengan porsi masing-masing 25%. Namun, diduga telah dialihkan dan dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa seizin ahli waris sah.
Akibat perbuatan itu, korban yang merupakan ahli waris pertama, Jahya Omar Fritz Usmany, diduga mengalami kerugian immaterial mencapai Rp7 miliar, karena tidak pernah menerima haknya sejak tahun 2013 hingga 2025.
Diduga Disewakan Tanpa Izin
Selain penguasaan lahan tanpa hak, para terlapor juga diduga telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain untuk berbagai kepentingan ekonomi — seperti kos-kosan, lahan parkir, laundry, dan tambal ban — sejak 2009 hingga 2025.
Luas lahan yang dimaksud diperkirakan mencapai 10.000 meter persegi dan seluruhnya masih atas nama alm. Johan Cornelis Usmany.
Menurut Adv. Puguh, tindakan para terlapor tersebut memenuhi unsur Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan perbuatan curang terkait penguasaan bangunan atau tanah, serta Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga.
“Perbuatan para terlapor jelas merugikan ahli waris sah. Kami memiliki bukti otentik terkait penyalahgunaan hak atas lahan tersebut. Laporan ini kami ajukan agar hak-hak korban mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Adv. Puguh Kribo.
Pasal yang Dikenakan
Pasal 385 KUHP mengatur tindak pidana penyerobotan tanah atau bangunan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Sementara itu, Pasal 376 KUHP merupakan delik aduan absolut, yakni tindak pidana penggelapan dalam keluarga yang hanya dapat diproses atas dasar pengaduan dari korban.
Dalam hal ini, adik-adik dari Jahya Omar Fritz Usmany, yakni RU, DAU, dan YJU, dilaporkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Adv. Puguh menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh semata-mata demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris yang dirugikan.
“Tidak ada yang kebal terhadap hukum. Semua pihak harus menghormati hak-hak ahli waris sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
(Ragil)
