Jakarta Barat, infoDKJ.com — Rabu malam, 26 November 2025
Aktivitas bongkar muat kendaraan besar kembali marak terjadi di kawasan Flyover Pasar Pagi, Tambora, meski lokasi tersebut sudah dipasangi rambu “Dilarang Berhenti” dan telah berulang kali ditertibkan oleh aparat. Sekitar pukul 19.00 WIB, dua mobil boks dan satu truk kontainer terlihat berhenti dan melakukan aktivitas bongkar muat barang di atas jembatan layang tepat didepan rambu dilarang berhenti.
Mengetahui adanya pelanggaran, petugas gabungan dari Sudinhub Tambora, Unit Lantas, Unit Sabhara, dan Kapospol Jembatan Lima langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban.
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh menegaskan bahwa flyover tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun yang menghambat arus lalu lintas.
“Area ini sudah sangat jelas merupakan zona larangan berhenti. Setiap aktivitas bongkar muat di flyover melanggar aturan dan kami akan menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pelanggaran Terang-Terangan terhadap UU Lalu Lintas
Aktivitas berhenti, parkir, atau bongkar muat di flyover merupakan pelanggaran terbuka terhadap sejumlah regulasi, antara lain:
-
- Pasal 106 ayat (4): Wajib mematuhi rambu lalu lintas.
- Pasal 287 ayat (1): Pelanggaran rambu dikenai pidana/denda.
- Pasal 162 ayat (1): Melarang bongkar muat di jalan raya yang mengganggu lalu lintas.
-
- Pasal 118 ayat (1): Kendaraan dilarang berhenti di tempat dengan rambu larangan.
- Pasal 118 ayat (3): Bongkar muat hanya boleh di lokasi yang tidak menghambat arus kendaraan.
-
Pergub DKI tentang Manajemen Lalu Lintas
Menetapkan flyover sebagai ruang bebas gangguan, termasuk larangan parkir dan bongkar muat.
Warga Geram: “Jangan Hanya Ditertibkan, Tapi Ditindak!”
Bagi warga sekitar, pelanggaran yang terus berulang ini bukan sekadar masalah ketertiban, tetapi ancaman keselamatan. Mereka meminta aparat tidak lagi berhenti pada langkah imbauan, tetapi menindak tegas seluruh pelanggar tanpa kompromi.
Seorang warga setempat menyampaikan keluhannya:
“Sudah berapa kali ditertibkan, tapi besok-besok muncul lagi. Kami minta tindakan tegas, bukan sekadar teguran. Kalau perlu, pasang saja ETLE atau kamera pengawas supaya tidak ada lagi yang berani melanggar.”
Warga juga menilai aktivitas bongkar muat di flyover berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, terutama pada malam hari ketika jarak pandang pengendara menurun. Selain itu, penghentian kendaraan berat di atas jembatan dikhawatirkan mempercepat kerusakan konstruksi flyover.
Seruan untuk Langkah Konkret: Perkuat Patroli & Terapkan ETLE
Masyarakat mendesak agar:
- Patroli rutin pada jam rawan diperbanyak.
- Penegakan hukum tanpa toleransi diterapkan bagi kendaraan yang berhenti dan bongkar muat.
- Pemasangan ETLE statis atau ETLE mobile diprioritaskan sebagai solusi jangka panjang.
- Koordinasi antarinstansi (Dishub–Polri) diperkuat agar penindakan tidak bersifat parsial.
Warga berharap pemerintah kota dan kepolisian dapat menempatkan flyover ini sebagai titik pengawasan prioritas.
Penertiban malam ini berjalan lancar, namun publik menunggu langkah tegas agar flyover tidak kembali menjadi “zona bebas pelanggaran” bagi kendaraan besar di waktu mendatang. (red)


