Jakarta Barat, infoDKJ.com — Kamis, 27 November 2025
Kecamatan Kebon Jeruk menggelar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Lantai 4 Kantor Kecamatan Kebon Jeruk. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri unsur pemerintahan, tokoh kewilayahan, serta perwakilan aparat penegak hukum.
Sosialisasi diselenggarakan sebagai tindak lanjut surat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor B-9888/M.1.12/Dsb.4/11/2025 tanggal 25 November 2025. Camat Kebon Jeruk, Agus Mulyadi, SE, SH, MA, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Peserta yang Hadir
Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Seksi Intelijen)
- Para Lurah se-Kecamatan Kebon Jeruk
- Ketua FKDM Kecamatan Kebon Jeruk
- Para Ketua FKDM kelurahan se-Kecamatan Kebon Jeruk
Rangkaian Acara
Acara berlangsung melalui beberapa tahapan, yaitu pembacaan doa, sambutan, penyampaian materi oleh narasumber, ramah tamah, dan penutup.
Dalam sambutannya, Camat Agus Mulyadi menekankan pentingnya pemahaman para pemangku wilayah dalam mengawasi dinamika aliran kepercayaan di masyarakat.
“Kegiatan ini bagian dari tugas kita bersama sebagai pemangku wilayah. Harap diikuti dengan seksama agar menjadi bekal pengetahuan mengenai aliran kepercayaan di negeri kita,” ujar Agus.
Paparan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
1. Materi Kasubsi Intel, Rizki Chaniago
Rizki menyampaikan bahwa saat ini terdapat lebih dari 180 aliran kepercayaan yang terdeteksi di Indonesia, meskipun tidak semuanya tercatat secara resmi.
Menurut data Disdukcapil, beberapa yang telah diakui negara antara lain Kejawen dan Sunda Wiwitan.
Ia menegaskan pentingnya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
“Kita perlu melakukan deteksi dini terhadap warga yang menunjukkan praktik keagamaan yang menyimpang dari agama yang diakui pemerintah,” jelasnya.
2. Materi Kasubsi Intel, Zulkifli
Zulkifli menjelaskan perbedaan mendasar antara aliran kepercayaan dan agama resmi yang diakui negara.
Menurutnya, perbedaan dalam satu agama hanya berkaitan dengan mazhab atau praktik yang menyimpang, sementara aliran kepercayaan merupakan keyakinan terhadap Tuhan yang berdiri di luar agama resmi.
“Aliran kepercayaan adalah warisan leluhur yang tidak merujuk pada agama-agama resmi. Untuk mengubah status agama di KTP, anggotanya harus memiliki surat keterangan dari Kementerian Kebudayaan dan Majelis Luhur di Kementerian Agama,” jelas Zulkifli.
Ia juga menjelaskan indikator pengawasan yang perlu diperhatikan pemerintah dan masyarakat.
“Pengawasan dilakukan dengan melihat perilaku warga yang tidak sesuai dengan agama yang diakui negara. Jika berpotensi mengancam ketertiban sosial atau keamanan NKRI, maka wajib dilaporkan kepada pemangku wilayah,” tambahnya.
Penutup
Camat Kebon Jeruk kembali menegaskan bahwa pengawasan PAKEM merupakan bagian dari tugas prioritas pemerintah wilayah untuk menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan berlangsung aman serta lancar hingga selesai.
(Yansen)



