Jakarta, infoDKJ.com | Setelah memenangkan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, Herman Darman, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini mengambil langkah tegas. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, yakni Madsanih, S.H., M.H. dan Reza Muhammad Irfan, S.H., ia secara resmi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA. Selasa, 4 November 2025.
Langkah hukum ini diajukan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN.Tng tertanggal 29 April 2024, yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui putusan Nomor 134/PDT/2024/PT BTN pada 23 Juli 2024. Karena pihak tergugat tidak mengajukan kasasi, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Empat Bidang Tanah Jadi Objek Eksekusi
Objek sengketa yang dimohonkan untuk dieksekusi berupa empat bidang tanah dengan total luas 804 meter persegi, berlokasi di Jalan Delima Mas No. 25, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Seluruh bidang tanah itu tercatat atas nama Herman Darman dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501, 5669, 5670, dan 5671 sebagaimana tercatat di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Sudah Tiga Kali Ditegur, Tergugat Tetap Ingkar
Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Tangerang, tahapan aanmaning (teguran pelaksanaan putusan) telah dilakukan sebanyak tiga kali:
- 11 Februari 2025 (Aanmaning pertama)
- 30 April 2025 (Aanmaning kedua)
- 19 Juni 2025 (Aanmaning ketiga)
Namun hingga awal November 2025, pihak Termohon Eksekusi, A.N. Nugraha, belum juga menjalankan isi putusan secara sukarela.
“Tidak ada itikad baik dari pihak termohon untuk mematuhi amar putusan pengadilan. Karena itu kami meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang segera mengeksekusi objek sengketa sesuai ketentuan hukum,” tegas Madsanih, S.H., M.H., dalam surat permohonannya.
Putusan Tegas: Tergugat Harus Kosongkan Tanah
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN.Tng, majelis hakim dengan tegas menyatakan:
- Menolak seluruh eksepsi tergugat.
- Mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
- Menyatakan objek sengketa sah milik penggugat, Herman Darman.
- Menetapkan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dalam keadaan baik kepada penggugat.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp10.300.000,-.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten, sekaligus menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,-.
Langkah Hukum Terakhir untuk Keadilan
Kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan eksekusi ini merupakan tahap akhir perjuangan hukum klien mereka setelah melalui seluruh proses peradilan sejak tahun 2023.
“Kami hanya menuntut pelaksanaan hukum yang sudah sah dan mengikat. Putusan ini sudah inkracht, artinya negara harus menjamin keadilan bagi pihak yang dimenangkan oleh pengadilan,” ujar Reza Muhammad Irfan, S.H.
Dengan permohonan eksekusi ini, Herman Darman berharap agar hak kepemilikannya yang telah diakui pengadilan dapat segera direalisasikan di lapangan, serta menjadi contoh penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. (Red/Pijar)
