Jakarta Barat, infoDKJ.com | Guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang akses terhadap keadilan, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan hukum gratis di Sekretariat RW 03, Jalan Ori III RT 007 RW 03, pada Jumat (7/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua-ketua RT se-RW 03, tokoh agama, tokoh masyarakat, Agus Susanto, S.H. M.H., dari OBH Posbankum Law Firm AS dan partner PAJ serta tim paralegal Kota Bambu Selatan yang terdiri dari Azwar Laware, S.E., Raden Roro Suci Jaya Sari, S.H., dan Ichwan.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Posbankum menjelaskan secara rinci mengenai apa itu Pos Bantuan Hukum, peran paralegal, dan tata cara pelayanan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
Edukasi Hukum untuk Warga
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) adalah lembaga atau unit layanan yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, baik berupa pendampingan, konsultasi, maupun mediasi hukum.
Sementara itu, paralegal adalah tenaga pendamping hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang bertugas membantu masyarakat memperoleh keadilan — terutama pada tahap awal penyelesaian masalah hukum seperti mediasi atau pendampingan administratif.
Adapun cara memperoleh layanan hukum gratis di Posbankum sangat mudah. Warga hanya perlu:
- Mengisi formulir calon klien Pos Bantuan Hukum,
- Menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti kepemilikan kartu bantuan sosial/BPJS KIS.
Untuk kasus seperti perceraian, sengketa rumah tangga, hutang piutang, atau sengketa tanah keluarga, pendampingan hukum maupun mediasi tetap diberikan secara gratis, namun biaya administrasi pengadilan tetap menjadi tanggungan klien.
Pendapat Paralegal
Salah satu perwakilan paralegal, Azwar Laware, S.E., menjelaskan pentingnya peran Posbankum dan paralegal dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat kecil.
“Kami hadir agar masyarakat tidak takut mencari keadilan. Banyak warga tidak tahu bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya. Melalui Posbankum, kami ingin memastikan semua warga, terutama yang kurang mampu, bisa memperoleh hak hukumnya,” ujarnya.
Azwar juga menambahkan bahwa sebagian besar pertanyaan warga dalam sosialisasi kali ini berkisar pada masalah rumah tangga, hutang piutang, serta sengketa tanah antar keluarga, yang memang kerap menjadi persoalan hukum di tingkat masyarakat bawah.
Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Warga menilai program Posbankum dan pendampingan paralegal merupakan bentuk nyata kepedulian sosial dan kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan hukum formal karena keterbatasan biaya.
Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak hukumnya, serta lebih aktif memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah dan lembaga bantuan hukum di wilayah Jakarta Barat.
Posbankum Kelurahan Kota Bambu Selatan — Mengabdi untuk Keadilan, Mendampingi Warga Tanpa Pandang Bulu.
(Angga)

