Pelanggaran Izin PT Sawerigading International Group yang di nahkodai oleh Andi Muhammad Irhong Naei dan Penyalahgunaan Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Keerom, Papua – PT Sawerigading International Group, yang dipimpin oleh Direktur Utama Andi Muhammad Irhong Naei, diduga menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba ). Aktivitas perusahaan ini, meski belum memiliki izin resmi, disebut telah melibatkan pembukaan lahan, penggunaan alat berat tambang, dan pengolahan material tambang.
"Mereka beroperasi seolah sudah punya izin produksi. Padahal dokumen IUP belum ada sama sekali. Ini pelanggaran serius,” ungkap sumber internal pemerintah daerah Keerom.
Tenaga Kerja Asing Bekerja Tanpa Izin Resmi
Di lokasi tambang PT Sawerigading International Group, terdapat lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau visa survei, bukan visa kerja resmi. Kelimanya terlibat dalam aktivitas produksi meski tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Sesuai UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011
Pejabat Imigrasi Jayapura menegaskan:
"Visa kunjungan tidak boleh digunakan untuk bekerja, apalagi dalam kegiatan produksi tambang. Ini bisa dikenai sanksi pidana dan deportasi."
Dugaan Pelanggaran Ganda
Jika terbukti, perusahaan dapat dijerat dengan:
Pasal 158 UU Minerba kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar dan Pasal 122 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 penyalahgunaan izin tinggal bagi WNA dapat dikenai hukuman penjara dan deportasi.
Belum Ada Klarifikasi dari Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama Andi Muhammad Irhong Naei belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran izin dan penggunaan tenaga kerja asing. Sumber internal menyebut perusahaan PT Sawerigading International Group sedang dalam proses hukum Polda Papua beserta Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kegiatan produksi pertambangan.
Kasus ini menambah catatan panjang praktik pertambangan ilegal di Indonesia, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum nasional khususnya PT Sawerigading International Group.
