Jakarta, infoDKJ.com | Jumat, 5 Desember 2025
Oleh: Nuim Hidayat
Setelah meluncurkan Kurikulum Cinta yang mendorong ‘penyamaan agama’, kini Menteri Agama Nasaruddin Umar membuat kontroversi lagi. Ia menyatakan akan melakukan Natal Bersama di kantornya Kementerian Agama RI pada perayaan Natal tahun ini.
Ia menyatakan, “Instansi lain melakukan Natal Kristiani, Natal Katolik, masa’ Kementerian Agama-nya nggak? Selama ini kan ada Natal Kristen, Natal Katolik, tapi Natal Kementerian Agama-nya tidak ada. Nah, tahun ini kita akan membuat sejarah di Kementerian Agama.”
Rencana Menteri Agama melakukan Natal Bersama di Kementerian Agama ini adalah langkah yang berbahaya. Kebijakan ini bisa diikuti oleh Kemenag daerah provinsi, kota, maupun kabupaten. Dan apabila ini terjadi, maka Nasaruddin telah membuat kerusakan yang besar pada agamanya sendiri.
Polemik tentang Natal Bersama pernah meledak pada tahun 1981. Pemerintah ketika itu mendorong konsep perayaan bersama sebagai simbol kerukunan. Namun, HAMKA dalam kedudukannya sebagai Ketua MUI justru mengeluarkan fatwa bahwa menghadiri Natal Bersama adalah haram bagi umat Islam.
HAMKA menilai kehadiran seorang Muslim dalam acara tersebut dapat menimbulkan pengakuan simbolik terhadap aspek-aspek teologis agama lain. Dalam pandangannya, toleransi tidak boleh mencampai batas yang mencederai tauhid.
Ketegangan antara pemerintah dan MUI pun memuncak. Pemerintah meminta fatwa itu dicabut. HAMKA menolak. Daripada mengubah pendiriannya, HAMKA memilih mundur dari kursi Ketua MUI—sebuah tindakan yang hingga kini dikenang sebagai salah satu sikap keberanian intelektual terbesar ulama Indonesia.
Para ulama telah membahas tentang keharaman mengikuti perayaan hari besar agama lain (termasuk Natal). Ibnu Taimiyah (1263–1328 M) dalam karyanya Iqtidha’ Shirath al-Mustaqim Mukhalafata Ashab al-Jahim, menyatakan, ”Tidak halal bagi seorang Muslim menghadiri hari raya mereka, atau membantu mereka dalam sedikit pun dari urusan hari raya itu. Karena itu termasuk mengagungkan syiar kekufuran.” Ia juga menyatakan,“Menghadiri perayaan mereka lebih buruk hukumnya daripada menghadiri majlis khamr atau maksiat lain.”
Sementara itu Ibnu Qayyim al-Jauziyyah murid Ibnu Taimiyah juga berpendapat mirip dengan gurunya. Dalam kitabnya, Ahkam Ahl al-Dzimmah, ia menyatakan, “Tidak halal bagi Muslim meniru mereka dalam sesuatu yang menjadi kekhususan hari raya mereka, makanan, pakaian, maupun aktivitas.”
Ibnu Qayyim juga menyatakan,“Memberi hadiah kepada mereka pada hari raya mereka adalah bentuk ikrar terhadap kebatilan.” Ia juga menyatakan,“Barang siapa ikut merayakan hari raya mereka, maka ia telah bersekutu dengan syiar kekufuran.”
Ulama mazhab Imam Malik bin Anas menyatakan,“Aku membenci bagi Muslim menghadiri perayaan orang-orang Nasrani. Karena itu bentuk meninggikan syiar mereka.” Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan, “Siapa yang memberikan hadiah kepada orang Nasrani pada hari rayanya, sebagai ikut serta dalam rayanya, maka ia telah jatuh dalam dosa besar.”
Imam al-Hafizh al-Dzahabi menyatakan,““Jika orang Yahudi dan Nasrani mempunyai suatu perayaan, maka itu khusus bagi mereka. Seorang Muslim tidak boleh mengikuti atau menyerupai mereka.”
Ulama besar KH Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, menyatakan, “Tasyabbuh dengan orang kafir dalam syiar keagamaan mereka adalah haram secara ijma’.”
HAMKA dalam fatwanya tentang Natal Bersama menyatakan, “Menghadiri perayaan Natal adalah haram, karena di dalamnya terdapat unsur pengakuan atau pembenaran atas keyakinan Trinitas.” Ia juga menegaskan, “Toleransi tidak boleh memaksa seorang Muslim menggadaikan akidah.”
HAMKA menjelaskan ajakan kepada umat Islam untuk merayakan Natal Bersama ataupun sebaliknya merupakan tindakan intoleran. Sebab itu sama saja dengan upaya pemaksaan keyakinan dan pemahaman, secara langsung maupun tidak. Omong kosong jika kerukunan umat beragama mesti dibangun dengan segala praktik pencampuran perayaan hari raya agama seperti Natal.
Memang kaum Nasrani suka mengajak kaum Muslim untuk hadir atau mengucapkan Selamat Natal kepada mereka bila mereka merayakannya. Hal itu biasanya mereka lakukan dengan mengucapkan Selamat Idul Fitri atau Idul Adha terlebih dahulu kepada umat Islam. Mereka berharap dengan ucapan itu, maka bila mereka merayakan Natal, kaum Muslim akan menyatakan hal yang sama.
Di tanah air, kadang kaum Nasrani juga kurang tahu diri. Mereka tidak merasa dirinya minoritas. Mereka sering kali ingin memaksakan pemikirannya kepada kaum Muslim yang mayoritas. Beberapa tahun lalu, di Cimanggis Depok pernah diadakan dialog lintas agama dengan Pemda Depok. Saat iru seorang pemuda Kristen protes kenapa keinginan mereka untuk mengadakan Natal Bersama di Gedung Balaikota Depok selama ini tidak diizinkan. Wakil dari Pemda Depok mendapat pertanyaan itu tidak menanggapinya.
Saya, yang hadir dalam pertemuan itu geleng-geleng kepala dan melihat bahwa keinginan kaum Nasrani itu berlebihan. Seharusnya mereka bersyukur selama ini tidak diganggu mengadakan perayaan Natal di gerejanya masing-masing. Jangan paksakan mengadakan kegiatan keagamaan di instansi pemerintah yang di sana mayoritas beragama Islam. Dan juga jangan paksakan umat Islam hadir dalam perayaan Natal Bersama yang mereka adakan. Sebab kaum Muslim juga tidak pernah memaksa mereka hadir dalam perayaan kegiatan ibadah Idul Fitri atau Idul Adha.
Walhasil, keinginan Menteri Agama untuk merayakan kegiatan Natal Bersama itu adalah menunjukkan lemahnya pemahaman agama sang menteri terhadap Islam (al-Qur’an). Sebagai Muslim, sang menteri harusnya mengajak umat-umat yang beragama lain untuk masuk Islam, bukan malah menuruti kehendak mereka dalam mensyiarkan agamanya.
Memang di negeri ini banyak pejabat Muslim yang tidak berani terang-terangan menunjukkan kehebatan agamanya. Mereka terpengaruh ide toleransi Barat yang mempersamakan agama dan membuat agama tidak penting dalam kehidupan. Renungkanlah firman Allah ini,
ÙˆَÙ…َÙ†ْ Ø£َØْسَÙ†ُ Ù‚َÙˆْÙ„ًا Ù…ِÙ…َّÙ†ْ دَعَا Ø¥ِÙ„َÙ‰ اللَّÙ‡ِ ÙˆَعَÙ…ِÙ„َ صَالِØًا ÙˆَÙ‚َالَ Ø¥ِÙ†َّÙ†ِÙŠ Ù…ِÙ†َ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ِينَ
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang Muslim”? (QS Fushilat 33)
Wallahu alimun hakim. []
Sumber: Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik
mustanir


