Jakarta, infoDKJ.com | Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM tahun anggaran 2020. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,5 miliar.
Salah satu tersangka yang menyita perhatian publik adalah Akhmad Syakhroza (AS), yang merupakan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM periode 2017–2023.
Kronologi Kasus: Dugaan Permufakatan Jelang Lelang dan Perubahan Spesifikasi
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa perkara bermula pada awal tahun 2020, sebelum lelang proyek PJUTS digelar.
Penyidik menduga terjadi permufakatan yang melibatkan tersangka AS dengan pihak penyedia, termasuk melalui perantara keluarga/kerabat, guna mengondisikan proses pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu.
Dalam penjelasan Totok, terdapat rangkaian instruksi yang mengarah pada perubahan spesifikasi dan pemaketan proyek, yang kemudian diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan proses lelang.
“S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan L untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” ungkap Brigjen Totok.
Nilai Proyek dan Skema Pengadaan
Kasus ini terkait proyek PJUTS tahun anggaran 2020 yang bersifat nasional dan terbagi dalam beberapa wilayah. Dalam pengembangan penyidikan, salah satu kontrak yang disorot adalah paket PJUTS Wilayah Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000, yang disebut dimenangkan oleh PT Len Industri.
Dari rangkaian penyimpangan tersebut, penyidik menyebut kerugian negara pada perkara yang ditangani saat ini mencapai Rp19,5 miliar.
Tiga Tersangka
Polri menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni:
- Akhmad Syakhroza (AS) — eks Irjen Kementerian ESDM
- HS — disebut sebagai eks pejabat/terkait internal ESDM (dalam sejumlah laporan)
- L — pihak dari penyedia (dalam sejumlah laporan disebut terkait PT Len Industri)
Penyidikan Berjalan Sejak 2023, Penggeledahan ESDM Pernah Dilakukan
Kasus ini bukan perkara yang muncul tiba-tiba. BeritaSatu melaporkan bahwa penyidikan telah berjalan sejak 24 Januari 2023, dan Bareskrim juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM terkait kasus PJUTS pada 2024.
Penutup: Komitmen Penegakan Hukum
Bareskrim menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak lain serta memastikan pertanggungjawaban hukum dalam proyek yang menyangkut fasilitas publik.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka,” kata Brigjen Totok dalam konferensi pers.
Publik pun menanti penanganan lanjutan atas proyek PJUTS yang bertujuan mendukung penerangan jalan berbasis energi terbarukan, namun diduga dimanfaatkan oknum untuk penyimpangan. (Mustofa)


