JAKARTA BARAT, infoDKJ.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait pelestarian Kebudayaan Betawi di Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (24/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat RW 02, Jalan Madrasah Dalam, Komplek Moneter, tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 mengenai ikon budaya Betawi. Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Dalam paparannya, Ima Mahdiah menegaskan bahwa pelestarian budaya Betawi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, keberadaan Perda menjadi landasan hukum agar kebudayaan Betawi tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan.
“Perda ini hadir untuk memastikan budaya Betawi tidak hanya dikenang, tetapi terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, partisipasi warga menjadi kunci utama,” ujar Ima Mahdiah.
Sementara itu, Camat Kebon Jeruk H. Agus Mulyadi mengapresiasi pelaksanaan Sosperda tersebut karena dinilai mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian budaya lokal.
“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui dan memahami Perda yang ada. Dengan pemahaman yang baik, warga bisa ikut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Betawi di lingkungannya masing-masing,” kata Agus Mulyadi.
Ia berharap, melalui kegiatan seperti ini, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dapat terus terjalin untuk memperkuat identitas budaya Betawi sebagai ciri khas Jakarta.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh warga Kelapa Dua serta sejumlah pemangku kepentingan wilayah. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kelurahan Kelapa Dua Noveri Tauhid, H. Abdullah sebagai narasumber, Ketua RW 02 H. Suheri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pemaparan materi Perda dan Pergub, serta sesi tanya jawab. Pada sesi dialog, warga menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait upaya konkret pelestarian budaya Betawi di lingkungan permukiman.
Melalui kegiatan Sosperda ini, masyarakat diharapkan semakin memahami substansi regulasi pelestarian kebudayaan Betawi, sekaligus mengetahui komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga identitas budaya lokal sebagai bagian dari kekayaan nasional.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta mendapat respons positif dari warga yang hadir.
(Yansen)


