Jeneponto, infoDKJ.com | Manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang secara resmi mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut adanya pasien terlantar di Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-36 rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, dr. ST. Pasriany, Sp.GK., M.Kes., menegaskan bahwa seluruh pasien yang datang ke IGD tetap mendapatkan pelayanan medis sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pasien tidak pernah ditelantarkan. Pelayanan medis tetap berjalan normal. Seluruh dokter dan perawat tetap bertugas di unit masing-masing, kecuali yang sedang cuti resmi,” tegas dr. Pasriany.
Terkait belum dilaksanakannya pemeriksaan rontgen terhadap pasien yang dimaksud, dr. Pasriany menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh gangguan teknis pada alat rontgen yang saat ini sedang dalam masa perawatan.
“Pemeriksaan rontgen belum dapat dilakukan karena alat sedang bermasalah. Teknisi dari Makassar dijadwalkan datang pada Kamis, 22 Januari 2026, untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, pihak RSUD tidak tinggal diam. Manajemen segera mengambil langkah alternatif dengan berkoordinasi dengan rumah sakit di Kabupaten Takalar yang memiliki fasilitas rontgen aktif agar pasien tetap mendapatkan pemeriksaan lanjutan.
“Kami sudah berkomunikasi secara terbuka dengan pasien dan keluarga terkait kondisi ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Dr. Pasriany juga dengan tegas membantah narasi yang menyebut pasien diabaikan karena adanya perayaan HUT rumah sakit.
“Tidak benar jika pelayanan dikorbankan demi acara seremonial. Pelayanan kesehatan adalah prioritas utama kami, kapan pun dan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.
Keberatan Media atas Penggunaan Foto Tanpa Izin
Di sisi lain, awak media yang meliput kegiatan HUT ke-36 RSUD Lanto Daeng Pasewang menyatakan keberatan atas pemberitaan salah satu media daring yang menggunakan gambar hasil liputan pihak lain tanpa izin. Foto yang digunakan diketahui berasal dari liputan kegiatan pada 22 Januari 2026, namun dipakai untuk konteks pemberitaan berbeda.
Pihak media menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme dan melanggar etika jurnalistik.
“Kami berharap sesama jurnalis menjunjung tinggi sportivitas dan kode etik jurnalistik. Penggunaan foto liputan tanpa izin bukan hanya tidak etis, tetapi mencederai kerja profesional wartawan,” tegas perwakilan awak media.
Media juga mengimbau agar setiap pemberitaan dilakukan dengan verifikasi yang berimbang, serta menggunakan dokumentasi hasil liputan sendiri sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas profesi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjadi pengingat pentingnya akurasi, etika, dan profesionalisme dalam kerja jurnalistik.
#JenepontoBahagia
(Asriel)


