Jeneponto, infoDKJ.com | Dugaan korupsi kegiatan ujian semester tingkat Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023 terus bergulir dalam proses hukum.
Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CM., CLA. memberikan keterangan bahwa tersangka H. Uskar Baso dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana atas perkara tersebut. Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan analisis yuridis di hadapan majelis hakim.
Menurut saksi ahli, pertanggungjawaban pidana harus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, serta adanya kewenangan dan niat (mens rea) dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara dugaan korupsi ujian semester ini, Prof. Said Karim menilai unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi secara utuh pada diri H. Uskar Baso.
“Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan apabila seseorang tidak memiliki kewenangan langsung atau tidak terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Prof. Said Karim dalam keterangannya.
Dengan adanya keterangan saksi ahli tersebut, perkara ini dinilai berpotensi memengaruhi arah putusan majelis hakim, termasuk kemungkinan adanya putusan bebas. Meski demikian, seluruh proses dan keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu kelanjutan proses hukum serta putusan resmi dari pengadilan.


