Jeneponto, infoDKJ.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kali ini, Disdukcapil menyerahkan berkas Akta Kematian kepada Daeng Sikki, warga Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala Induk, Kabupaten Jeneponto.
Penyerahan dokumen berlangsung di ruang Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto dan diterima langsung oleh Daeng Sikki. Akta kematian tersebut merupakan dokumen resmi yang telah diproses dan diterbitkan pada tahun 2025 sebagai bagian dari penyelesaian administrasi kependudukan yang menjadi hak setiap warga negara.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto, Muhammad Ridwan Ramli, SE., M.Ap., menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian merupakan salah satu layanan dasar yang memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum serta tertib administrasi kependudukan.
“Akta kematian sangat dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengurusan ahli waris, klaim asuransi, pensiun, perbankan, hingga pembaruan data kependudukan lainnya. Karena itu, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan,” ujar Ridwan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap peristiwa kependudukan, termasuk kematian, sehingga pembaruan data dapat dilakukan secara akurat dan berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Jeneponto.
Dengan diserahkannya dokumen tersebut, diharapkan keluarga Daeng Sikki dapat lebih mudah menyelesaikan berbagai keperluan administrasi lanjutan. Disdukcapil Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi kecepatan, ketepatan, maupun kemudahan akses, demi memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
#JenepontoBahagia
(Asriel)


