Tangerang, infoDKJ.com | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai berpotensi menghadirkan tantangan serius terhadap akses keadilan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Di tengah transisi kebijakan hukum nasional tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STISNU Nusantara Tangerang resmi dikukuhkan untuk mengambil peran strategis sebagai penyeimbang kekuasaan negara.
Pengukuhan kepengurusan LBH STISNU Tangerang dirangkaikan dengan Seminar Hukum Nasional bertema “Transformasi Bantuan Hukum dalam Era KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Peran LBH”, yang digelar di Aula Kampus STISNU Tangerang, Selasa (10/2/2026).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Qustulani, MA.Hum, Rektor sekaligus Ketua Umum Perguruan Tinggi STISNU. Dalam sambutannya, Qustulani secara tegas menyoroti perubahan paradigma hukum pidana nasional yang berisiko memperlebar jurang keadilan apabila tidak diimbangi dengan penguatan lembaga bantuan hukum.
“Perubahan hukum tidak selalu identik dengan kemajuan. Tanpa pengawasan kritis dan peran LBH yang kuat, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menyulitkan masyarakat kecil dalam mencari keadilan,” tegasnya.
Dukungan kelembagaan terhadap penguatan peran LBH STISNU juga disampaikan oleh Muflih Adi Laksono, Lc., MA, Ketua Yayasan LBH STISNU. Ia menegaskan bahwa LBH harus berdiri independen dan berani mengambil posisi kritis terhadap kebijakan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural.
Seminar tersebut menghadirkan diskursus tajam mengenai implikasi kebijakan hukum pidana baru. Mila Azizah, S.H., M.H., dosen dan praktisi hukum STISNU, menilai bahwa sejumlah norma dalam KUHP dan KUHAP baru membuka ruang interpretasi luas yang berisiko disalahgunakan aparat penegak hukum.
“Ketika norma diperluas tanpa kontrol sosial yang memadai, maka masyarakat sipil berada pada posisi paling rentan. LBH harus siap menjadi benteng terakhir perlindungan hak warga negara,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Edi Wahyono, S.H., M.H., Fungsional Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten. Ia menekankan bahwa negara belum sepenuhnya siap dalam melakukan edukasi publik terkait perubahan regulasi besar tersebut.
“Perubahan hukum berjalan lebih cepat dibanding pemahaman masyarakat. Tanpa penyuluhan hukum yang masif, regulasi baru justru bisa melahirkan ketimpangan baru,” katanya.
Ketua LBH STISNU Tangerang, Endang Sutisna, S.H., atau Kang Tisna, menegaskan bahwa LBH STISNU akan mengambil peran sebagai penjaga moral hukum sekaligus ruang kaderisasi kritis mahasiswa.
“Kami berdiri di atas ideologi NU yang berpihak pada keadilan sosial. LBH STISNU tidak akan sekadar menjadi pelaksana hukum, tetapi juga pengkritik kebijakan yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, LBH STISNU akan fokus pada advokasi berbasis masyarakat, pendidikan hukum kritis, serta pendampingan kasus yang menyentuh langsung hak-hak dasar warga.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru ini, LBH STISNU Tangerang diposisikan sebagai salah satu aktor penting dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus mengingatkan bahwa supremasi hukum harus berjalan seiring dengan keadilan substantif, bukan semata kepastian normatif. (ES)


