JENEPONTO, infoDKJ.com | Kebijakan nasional penataan data dan penajaman sasaran bantuan sosial kembali berdampak pada kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026 tanggal 22 Januari 2026, Pemerintah Pusat menonaktifkan 21.016 peserta PBI JK di Kabupaten Jeneponto.
Penonaktifan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang bertujuan memastikan bantuan sosial dan subsidi negara benar-benar menyasar kelompok masyarakat paling rentan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Jeneponto, melainkan serentak di berbagai daerah di Indonesia.
“Penonaktifan peserta PBI JK ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI, dengan dasar penyesuaian data nasional,” ujar Ashari, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang pindah segmen kepesertaan, meninggal dunia, serta masyarakat yang kini masuk dalam kategori desil 6 hingga 10, atau kelompok yang secara ekonomi dinilai tidak lagi berada pada lapisan terbawah.
“Peserta yang berada pada desil 6–10 tidak lagi dapat diusulkan sebagai PBI JK. Yang dapat diusulkan hanya masyarakat dalam DTSEN desil 1–5,” tegas Ashari.
Data Dinas Sosial mencatat, penonaktifan pada akhir Januari 2026 didominasi peserta yang sebelumnya masih aktif hingga Desember 2025, meskipun telah berada pada kategori desil 6–10. Kondisi ini menunjukkan adanya penyesuaian dan pemutakhiran data besar-besaran dalam kebijakan jaminan sosial nasional.
Dampak Sosial di Daerah
Meski bertujuan memperbaiki akurasi sasaran bantuan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerentanan sosial di daerah, khususnya bagi masyarakat yang secara administratif dinilai mampu, namun secara riil masih mengalami kesulitan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan akibat kebijakan nasional tersebut.
“Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat yang masuk desil 6–10 berada dalam kondisi ekonomi yang benar-benar aman. Karena itu, Pemerintah Daerah tidak akan tinggal diam,” ujar Paris Yasir.
Ia menyampaikan bahwa Pemkab Jeneponto tengah menyiapkan langkah mitigasi sosial, termasuk opsi pembiayaan melalui APBD, agar masyarakat terdampak tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Kami akan melakukan pergeseran anggaran yang dampaknya tidak terlalu besar bagi masyarakat, agar warga yang dinonaktifkan tetap bisa ter-cover dalam program JKN-KIS,” tambahnya.
Penegasan Peran Pusat dan Daerah
Ashari Ilyas kembali menegaskan bahwa penonaktifan PBI JK sepenuhnya merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, sementara Pemerintah Daerah berperan pada aspek pendampingan, verifikasi data, dan mitigasi dampak sosial.
Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian bagi sinergi pusat dan daerah dalam memastikan efisiensi anggaran negara tidak berujung pada pengurangan akses layanan dasar, khususnya kesehatan, bagi masyarakat yang masih berada pada kelompok rentan.
#JenepontoBahagia
(Asriel)



