Penulis: Raissa Nurjanah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Perceraian bukan hanya memutus hubungan suami-istri, tetapi juga membuka persoalan baru mengenai keadilan pembagian harta bersama. Dalam praktik, pembagian harta bersama sering disederhanakan menjadi rumus 50:50. Secara aritmatika, pembagian tersebut tampak adil. Namun pertanyaannya, apakah keadilan selalu identik dengan angka yang sama besar?
Dalam perspektif ekonomi syariah dan praktik Peradilan Agama, keadilan tidak berhenti pada hitungan matematis. Ia menyentuh dimensi tanggung jawab, beban riil, dan kemaslahatan, terutama ketika perceraian melibatkan anak yang masih membutuhkan perlindungan dan pengasuhan.
Rumah Tangga sebagai Syirkah: Lebih dari Sekadar Pencari Nafkah
Dalam kajian fikih, relasi ekonomi dalam rumah tangga dapat dianalogikan sebagai bentuk syirkah abdan (kemitraan berbasis kontribusi tenaga). Jika ditarik ke dalam istilah modern, rumah tangga dapat dipahami sebagai sebuah “perusahaan”.
Suami berperan sebagai pencari modal (kasb), sementara istri menjalankan fungsi pengelolaan (tasharruf). Tanpa pengelolaan yang baik, pendapatan tidak akan berubah menjadi kesejahteraan. Mengasuh anak, mengatur keuangan, menjaga stabilitas keluarga—semua itu merupakan kerja produktif, meskipun tidak selalu berbentuk penghasilan tunai.
Dalam perspektif ini, harta bersama adalah “dividen” dari perusahaan bernama rumah tangga. Maka anggapan bahwa pihak yang tidak berpenghasilan langsung tidak berkontribusi adalah cara pandang yang sempit. Dalam ekonomi syariah, nilai pengelolaan setara dengan nilai pencarian.
Keadilan Aritmatika dan Keadilan Riil
Pembagian 50:50 mencerminkan keadilan komutatif—adil secara hitungan. Namun realitas pasca perceraian menunjukkan adanya ketimpangan beban.
Pemegang hak asuh anak umumnya memikul:
• Beban operasional harian (tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, kebutuhan dasar),
• Biaya peluang ekonomi akibat keterbatasan waktu untuk bekerja penuh,
• Risiko kehilangan stabilitas hunian jika aset seperti rumah dijual demi pembagian tunai.
Di sinilah penting membedakan antara keadilan komutatif dan keadilan distributif. Keadilan distributif mempertimbangkan proporsionalitas beban dan kebutuhan. Ekonomi syariah lebih dekat pada pendekatan ini, karena bertumpu pada prinsip kemaslahatan.
Maqashid Syariah: Melindungi Anak sebagai Prioritas
Tujuan hukum Islam (maqashid syariah) menekankan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz an-nasl). Dalam konteks perceraian, perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama.
Jika pembagian 50:50 justru menyebabkan anak kehilangan tempat tinggal atau stabilitas hidup, maka secara substantif hal tersebut bertentangan dengan prinsip kemaslahatan. Harta bersama sejatinya bukan sekadar akumulasi kekayaan yang dibagi, melainkan instrumen keberlanjutan pengasuhan.
Memberikan porsi lebih atau hak pengelolaan aset kepada pemegang hak asuh bukanlah bentuk ketidakadilan terhadap pihak lain, melainkan upaya menjaga keberlangsungan hidup anak.
Landasan Normatif dalam Praktik Peradilan Agama
Secara normatif, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas separuh harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dasar dalam pembagian harta bersama.
Namun frasa “sepanjang tidak ditentukan lain” membuka ruang interpretasi bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan kepatutan, terutama jika menyangkut kepentingan anak sebagai pihak yang harus dilindungi.
Dalam praktik Peradilan Agama, hakim tidak semata-mata menjadi pembagi angka, tetapi penafsir keadilan. Pendekatan ini memungkinkan adanya solusi seperti pemberian hak huni atas rumah kepada pemegang hak asuh atau komposisi pembagian yang lebih proporsional sesuai kondisi konkret perkara.
Peran Hakim dan Prinsip Kehati-hatian
Hakim dapat mempertimbangkan pendekatan ex aequo et bono, yakni memutus berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pertimbangan tersebut dapat meliputi kepentingan terbaik bagi anak, ketimpangan kontribusi, serta realitas bahwa kewajiban nafkah pasca perceraian dalam praktik sering tidak berjalan optimal.
Namun fleksibilitas ini tetap harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau disparitas putusan yang berlebihan.
Penutup
Pembagian harta bersama tidak seharusnya dipahami sebagai persoalan matematis semata. Dalam perspektif ekonomi syariah dan praktik Peradilan Agama, keadilan harus dibaca secara substantif—melihat beban riil, tanggung jawab pengasuhan, dan kepentingan anak sebagai amanah.
Rumah tangga adalah bentuk syirkah. Harta bersama adalah hasil dari kemitraan tersebut. Ketika perceraian terjadi, yang berakhir adalah hubungan suami-istri, bukan tanggung jawab terhadap anak.
Karena itu, pembagian harta bersama bukan sekadar soal bagi dua, melainkan soal bagaimana hukum memastikan keadilan tetap hidup setelah rumah tangga berakhir.


