JAKARTA BARAT, infoDKJ.com | Polemik terkait pengelolaan Masjid Nurul Hikmah di Tanjung Duren, Jakarta Barat, mencuat setelah plang identitas masjid yang menyatakan berada di bawah naungan Muhammadiyah dicopot oleh seorang warga bernama Tigor Rangkuti, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jakarta Barat tersebut diketahui memiliki status tanah wakaf yang telah bersertifikat No Sertifikat: 09.03.02.04.8.00002 dan 09.03.02.04.8.00006. Luas: 121 m² & 249 m².
Dengan Nadzir Abdullah Faqih, Muhammad Fahmi Akbar, Muhammad Dasuki. Mereka semua adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Barat. Namun, pencopotan plang dilakukan secara sepihak meskipun sebelumnya telah disampaikan penjelasan mengenai legalitas masjid tersebut.
Menurut keterangan pengurus, tindakan pencopotan plang dilakukan tanpa persetujuan pengurus masjid maupun pihak Muhammadiyah. Bahkan plang tersebut dilaporkan dibawa oleh yang bersangkutan setelah dicopot dari lokasi masjid.
“Status masjid ini jelas memiliki sertifikat wakaf atas nama Muhammadiyah. Kami sudah menjelaskan sebelumnya bahwa tindakan mencopot plang tersebut tidak tepat,” ujar salah satu pengurus masjid.
Sempat Sampaikan Keberatan
Sebelum insiden pencopotan plang terjadi, Tigor Rangkuti diketahui sempat menyampaikan keberatan melalui pesan WhatsApp kepada Dr. Fahmi Akbar, M.Pd, pada Rabu (4/3/2026).
Dalam pesan tersebut, ia mempertanyakan pemasangan plang Muhammadiyah di area masjid dan meminta agar plang tersebut dicabut sementara sampai ada penjelasan mengenai status pengelolaan masjid. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa tanah wakaf seharusnya dipandang sebagai milik umat, bukan milik organisasi tertentu.
Selain itu, ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jakarta Barat dan meminta adanya penjelasan resmi secara tertulis terkait status pengelolaan masjid tersebut.
Persoalan Pengelolaan Masjid
Dalam komunikasi lain kepada Sekretaris DKM Nurul Hikmah, Rahmat, Tigor juga menyampaikan keberatan terkait perubahan kepengurusan masjid serta pergantian imam.
Ia mengaku telah mengabdikan diri sebagai imam di masjid tersebut selama sekitar 20 tahun dan berharap dapat kembali menjalankan peran tersebut, meskipun tidak lagi menjadi bagian dari struktur kepengurusan masjid.
Namun demikian, pihak pengurus menegaskan bahwa pengelolaan masjid telah berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi serta legalitas wakaf yang berlaku.
Muhammadiyah Tegaskan Legalitas Wakaf
Pengurus Muhammadiyah Jakarta Barat menegaskan bahwa status tanah dan pengelolaan Masjid Nurul Hikmah memiliki dasar hukum yang jelas melalui sertifikat wakaf resmi.
Pihak pengurus juga telah meminta agar plang yang dicopot tersebut segera dipasang kembali sebagai bentuk penghormatan terhadap legalitas masjid.
“Pengurus Muhammadiyah sudah menyampaikan agar plang tersebut dikembalikan dan dipasang kembali. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus Muhammadiyah Jakarta Barat.
Pihak Muhammadiyah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan aturan hukum, tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, pihak pengurus masjid dan Muhammadiyah masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi terbaik atas polemik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar karena menyangkut status pengelolaan rumah ibadah serta pengelolaan tanah wakaf, yang pada prinsipnya harus dijaga sesuai amanah dan ketentuan hukum yang berlaku.


