TANGERANG, infoDKJ.com | Proyek pembangunan Tower 2 Rumah Sakit Brawijaya milik PT KAI Medika Indonesia di Jalan KH Mas Mansyur No. 2, Kota Tangerang, menuai penolakan keras dari warga. Keberatan tersebut dipicu oleh keberadaan tower crane sepanjang 55 meter yang melintas langsung di atas permukiman warga dan dinilai membahayakan keselamatan.
Crane tersebut mulai berdiri sejak 7 April 2026 dan menjangkau area pemukiman RW 02 dan RW 01 Komplek Pinang Indah, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang. Warga mengaku resah dan khawatir terhadap potensi kecelakaan, khususnya risiko jatuhnya material proyek ke rumah mereka.
“Ini bukan sekadar proyek pembangunan, tapi menyangkut keselamatan warga. Crane itu melintas di atas rumah kami,” ujar Ketua RW 02, Irfan Pilliang, Jumat (17/4).
Tidak Ada Sosialisasi, Warga Layangkan Protes
Meski proyek disebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), warga menilai pihak RS Brawijaya tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Keberadaan crane yang tiba-tiba berdiri memicu kepanikan dan keresahan di lingkungan sekitar.
Pada 8 April 2026, sehari setelah crane dipasang, warga langsung melayangkan surat keberatan kepada pihak RS Brawijaya. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Pinang, Lurah Sudimara Pinang, serta pengurus wilayah setempat.
Namun hingga lebih dari sepekan, warga mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pihak rumah sakit.
Selain faktor keselamatan, warga juga menyoroti dampak lain dari proyek tersebut, seperti intensitas lalu lintas truk besar, potensi polusi debu, hingga kekhawatiran terhadap pengelolaan limbah rumah sakit di masa mendatang.
RS Tidak Hadir dalam Mediasi
Pemerintah Kecamatan Pinang kemudian memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak RS Brawijaya pada Jumat (17/4). Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan setelah pihak RS tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
Camat Pinang, Syarifuddin Harja Winata, S.Sos., M.Si., menyayangkan ketidakhadiran pihak RS dan menilai tidak adanya itikad baik dalam merespons keresahan warga.
“Seharusnya pihak RS memiliki etika untuk hadir dan bersilaturahmi dengan warga, meskipun izin PBG sudah dimiliki. Apalagi di lapangan ada crane yang berpotensi membahayakan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi terkait aktivitas proyek, termasuk mobilitas kendaraan, pengelolaan limbah, serta langkah mitigasi risiko terhadap masyarakat sekitar.
Crane Melampaui Batas Lahan
Berdasarkan keterangan warga, keterbatasan lahan proyek membuat pemasangan tower crane dilakukan di sudut area. Akibatnya, jangkauan lengan crane (jib) melampaui batas properti proyek dan melintas di atas jalan umum serta permukiman warga.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip keselamatan konstruksi dan berpotensi menimbulkan risiko tinggi, terutama dalam proses pengangkutan material.
Warga pun secara tegas menuntut pembongkaran crane tersebut dan meminta pihak RS Brawijaya mengganti metode konstruksi dengan yang lebih aman.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kuasa hukum warga dari MTA Law Firm, Endang Sutisna, S.H., menilai proyek tersebut berpotensi melanggar hukum apabila tetap dijalankan tanpa jaminan keselamatan yang memadai.
“Jika tower crane melintas di atas permukiman tanpa jaminan keselamatan, itu berpotensi melanggar hukum. Warga memiliki hak atas rasa aman. Ini bukan sekadar proyek, ini soal nyawa manusia,” tegasnya.
Penolakan Menguat
Warga RW 02 menyatakan sikap tegas menolak keberadaan Tower 2 RS Brawijaya selama persoalan tersebut belum diselesaikan. Mereka mendesak pihak pengelola proyek untuk menghentikan aktivitas yang berisiko serta membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Brawijaya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. (Dan)




