JAKARTA, infoDKJ.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang hanya akan menerima sampah residu, yaitu sampah yang tidak dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban volume sampah yang selama ini terus meningkat di TPST Bantar Gebang, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Apa Itu Sampah Residu?
Sampah residu adalah sisa sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna dan tidak dapat diolah kembali. Contoh sampah yang masih diperbolehkan masuk ke TPST Bantar Gebang antara lain:
- Popok sekali pakai
- Pembalut
- Tisu kotor
- Styrofoam
- Sampah tercampur yang tidak dapat dipilah lagi
Jenis Sampah yang Ditolak
TPST Bantar Gebang tidak lagi menerima dua jenis sampah utama, yaitu:
- Sampah organik, seperti sisa makanan, daun, dan kulit buah
- Sampah daur ulang, seperti botol plastik, kardus, kaleng, dan kertas
Tujuan Kebijakan
Pemerintah menetapkan kebijakan ini dengan beberapa tujuan utama:
- Mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang
- Mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan
- Mengoptimalkan sistem pengangkutan dan pengolahan sampah
Imbauan kepada Warga
Masyarakat DKI Jakarta diimbau untuk mulai memilah sampah dari rumah sesuai jenisnya. Langkah ini dinilai krusial agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif dan tidak menimbulkan penumpukan di hilir.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif warga. Dengan disiplin memilah sampah, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di Ibu Kota.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah.
(Yansen)


