Jakarta Barat, infoDKJ.com | Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait jeratan utang berbunga tinggi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat (LBH JANGKAR) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada Senin (15/6/2026), seorang warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, mendatangi Sekretariat LBH JANGKAR di Jalan Pengukiran IV No. 31, Kelurahan Pekojan, untuk mengadukan persoalan yang dialaminya terkait pinjaman berbunga tinggi yang diduga menyerupai praktik rentenir.
Dalam keterangannya, warga tersebut mengaku mengalami tekanan akibat beban pembayaran yang terus meningkat, disertai penagihan yang membuat kondisi ekonomi dan psikologisnya terganggu. Merasa kesulitan mencari jalan keluar, ia akhirnya meminta pendampingan hukum kepada LBH JANGKAR.
Menanggapi laporan tersebut, tim LBH JANGKAR segera melakukan konsultasi dan kajian awal terhadap dokumen serta kronologi yang disampaikan pelapor guna menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H., menegaskan bahwa lembaganya siap hadir mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, terutama yang berpotensi merugikan hak-hak warga.
"Kami menerima pengaduan dari warga Tambora yang diduga menjadi korban praktik pinjaman dengan sistem yang memberatkan dan menyerupai rentenir. Kami akan mempelajari seluruh fakta dan dokumen yang ada untuk memastikan langkah hukum yang tepat dan sesuai aturan," ujar Andri Maulana.
Menurutnya, fenomena praktik rentenir yang kini berkembang dengan berbagai modus, termasuk melalui platform pinjaman perseorangan, menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
"Banyak masyarakat yang terjebak karena kebutuhan ekonomi mendesak. Mereka akhirnya terikat pada sistem pinjaman yang memberatkan dan sulit diselesaikan. Karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak ragu mencari bantuan hukum apabila merasa dirugikan," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LBH JANGKAR, Lala Komalawati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus membuka layanan konsultasi dan pengaduan hukum bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan, termasuk sengketa utang-piutang, praktik rentenir, maupun masalah hukum lainnya.
LBH JANGKAR berharap pendampingan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebelum melakukan perjanjian pinjaman dalam bentuk apa pun.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi dan bantuan hukum, LBH JANGKAR menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan hukum. (Dan)


