Jakarta, infoDKJ.com | Senin, 15 Juni 2026
Oleh: Ibrahim Al-Attas
Belakangan ini, ruang digital kita dihebohkan oleh eskalasi sengketa domestik figur publik pasca-perceraian. Ironisnya, prahara personal tersebut bertransformasi menjadi hot issue dan trending topic lintas platform sosial media. Netizen Indonesia yang secara demografis didominasi oleh populasi muslim justru menunjukkan engagement yang tinggi, bahkan terhipnotis untuk masuk dan mengintervensi pusaran konflik tersebut. Kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak fenomena, mulai dari domestikasi kekerasan (KDRT) hingga disfungsi moral figur publik lainnya.
Sadarkah kita, para muslimin yang budiman, bahwa kita telah mengalami pergeseran perilaku secara kolektif ke dalam ruang ghibah (gosip) digital? Bahkan, eskalasinya kini cenderung mengarah pada namimah (adu domba modern), di mana netizen bertindak sebagai aktor utama yang memperkeruh polarisasi.
Dalam diskursus fikih dan akhlak, ghibah didefinisikan sebagai aktivitas membicarakan saudara sesama muslim dengan tendensi negatif, sekalipun informasi tersebut valid. Sementara itu, namimah adalah transmisi narasi atau pernyataan dari pihak A kepada pihak B dengan distorsi tertentu, yang bertujuan memicu disintegrasi dan memperuncing konflik. Di era digital, implementasi namimah termanifestasi secara subtil, misalnya melalui konten parodi situasi sengketa, pembuatan meme satiris, atau glorifikasi salah satu pihak yang secara sengaja diviralkan demi memvalidasi perundungan (bullying) digital. Fenomena ini tanpa disadari telah menjerumuskan kita ke dalam jurang dosa jariyah—sebuah konsekuensi spiritual multiplikatif yang membutuhkan upaya ekstra (extra effort) untuk memulihkannya.
Dekonstruksi Teologis: Larangan Ghibah dan Namimah dalam Al-Qur'an
1. Anatomi Psikologis Ghibah (QS. Al-Hujurat: 12)
Larangan ghibah secara eksplisit tertuang dalam Al-Qur'an:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12)
Dalam tafsir Mafatih al-Ghaib (Tafsir al-Kabir), Imam Fakhruddin Ar-Razi membedah ayat ini melalui pendekatan psikologis dan struktur balaghah (retorika bahasa):
- Signifikansi Metafora "Saudara": Penggunaan term ini bertujuan untuk mengaktivasi empati kemanusiaan dan ikatan keimanan. Secara fitrah eksistensial, manusia tidak akan mengeliminasi martabat saudaranya sendiri.
- Gradasi Keharaman: Ar-Razi mengonstruksi bahwa penggunaan interogasi retoris ("Apakah ada di antara kamu yang suka...") menegaskan bahwa secara rasional dan fitrah suci, ghibah merupakan distorsi moral yang sangat menjijikkan, bahkan sebelum hukum syariat mengesahkan status keharamannya.
2. Destruksi Sosial Namimah (QS. Al-Qalam: 10-11)
Adapun pelarangan perilaku namimah diartikulasikan dalam teks suci berikut:
“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah lagi hina, yang suka mencela, yang kian kemari menyebarkan adu domba.” (QS. Al-Qalam: 10-11)
Imam Al-Alusi dalam Ruh al-Ma'ani, saat mengeksplorasi frasa “Hammaazin masysyaa-im binamiim”, memaparkan dua poin krusial:
- Karakteristik Aktor: Term masy-syaa'i binamiim mengindikasikan individu yang secara aktif bergerak di koridor sosial dengan intensi destruktif (ifsad), mentransfer narasi dari satu faksi ke faksi lain demi memicu konflik horizontal.
- Status Hukum: Beliau menegaskan bahwa namimah dikategorikan sebagai dosa besar (kaba'ir) yang memiliki daya rusak masif; menghapus keberkahan hidup sekaligus merusak kohesi sosial umat Islam.
Implikasi Realitas: Normalisasi dan Disorientasi Generasi Muda
Kondisi sosiologis kontemporer menunjukkan adanya normalisasi atas perilaku destruktif ini. Konten parodi konflik yang diproduksi untuk mendukung satu kubu dan menjatuhkan kubu lain kini dianggap sebagai hiburan banal. Publik tertawa di atas validasi cyberbullying.
Sebagian besar masyarakat menganggap hal ini sebagai konsumsi digital yang lumrah (normalized behavior). Namun, dampak jangka panjangnya bertindak sebagai negative influence yang membentuk pola interaksi sosial generasi muda. Efek domino nyata yang kita saksikan hari ini adalah ekskalasi angka perceraian, disorientasi sosial, serta degradasi moral di kalangan Gen-Z dan Alpha. Hal ini terjadi karena batas antara ruang privat dan publik telah kabur, sementara ghibah dan namimah telah mengalami re-branding menjadi komoditas konten yang biasa.
Rekomendasi Solutif Multisektoral
Untuk menghentikan siklus dosa jariyah digital ini, diperlukan intervensi dari tiga pilar utama:
Pilar Domestik (Peran Orang Tua)
Bertindak sebagai primary filter bagi anak dengan menerapkan metode role modeling, memberikan preseden konkret melalui tindakan positif yang dapat diinternalisasi oleh anak, bukan sekadar instruksi verbal.
Pilar Spiritual (Peran Agamawan)
Mereorientasi fokus dakwah agar lebih kontekstual. Kasus-kasus aktual di media sosial harus diangkat sebagai ilustrasi empiris untuk kemudian dijadikan bahan refleksi moral dan teologis ke depan.
Pilar Akademik (Peran Pedagog/Pendidik)
Memberikan bimbingan aplikatif yang menyentuh aspek psikologis peserta didik. Pendekatan berbasis empati diperlukan agar siswa merasa aman dan nyaman untuk melakukan konseling (curhat) interpersonal, bukan meluapkannya di ruang digital.
Reflection of the Day
"Jika kamu merasa terusik dengan distorsi negatif yang dilakukan orang lain terhadapmu, maka miliki kesadaran moral untuk tidak mereplikasikannya kepada orang lain."


