Jakarta, infoDKJ.com | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegak Keadilan Rakyat (DPP LBH JANGKAR) kembali menegaskan eksistensinya sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat. Melalui pendampingan hukum yang profesional, independen, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga, LBH JANGKAR terus hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan diterimanya kuasa pendampingan hukum dari seorang warga Jakarta Barat bernama Jajat, sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 051/SKK/YLBH-JANGKAR/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Berdasarkan surat kuasa tersebut, DPP LBH JANGKAR menugaskan tim hukum terbaiknya yang terdiri dari Andri Maulana, S.H., Miptahudin, S.H., Lala Komalawati, S.H., Ramdani Anshori Muslim, S.H., dan Satrio Anggoro, CPP, untuk memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam menangani permasalahan yang dihadapi klien.
Tim pendamping diberikan kewenangan untuk melakukan konsultasi hukum, menghadiri undangan klarifikasi, melakukan mediasi, negosiasi, pemeriksaan, serta berbagai langkah hukum lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Tim Pendamping Hukum DPP LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H., menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
"LBH JANGKAR hadir untuk memastikan masyarakat tidak berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum. Kami percaya bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, kami akan menjalankan amanah yang diberikan klien secara profesional, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas Andri.
Menurutnya, pendampingan hukum bukan sekadar menjalankan fungsi advokasi, tetapi juga merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum.
"Kami berkomitmen mengawal setiap proses hukum yang dihadapi pemberi kuasa dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalitas. Pendampingan ini merupakan bagian dari misi besar LBH JANGKAR untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara maksimal," tambahnya.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum dan advokasi masyarakat, DPP LBH JANGKAR terus memperluas perannya dalam memberikan edukasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan litigasi maupun nonlitigasi. Kehadiran LBH JANGKAR diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Melalui berbagai program dan pendampingan yang dilakukan, LBH JANGKAR berkomitmen untuk terus menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum warga, serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
"Keadilan untuk Semua, Advokasi Tanpa Batas" menjadi semangat yang terus diusung DPP LBH JANGKAR dalam setiap langkah pengabdiannya kepada masyarakat Indonesia.
(Dan)


