Jakarta, infoDKJ.com | Selasa, 7 Juli 2026
Oleh: Dr. Ridholloh Ismat, M.Pd.I. (Pengurus MUI Jakarta Barat)
Maraknya fenomena pornoaksi di ruang digital serta semakin terbukanya narasi penyimpangan seksual seperti LGBT di Indonesia saat ini telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Paparan konten visual yang mengumbar sensualitas tubuh kini dapat diakses tanpa filter, memicu lonjakan kecanduan pornografi yang merusak struktur kognitif generasi muda. Di sisi lain, normalisasi perilaku seksual sesama jenis kian gencar menyusup melalui berbagai platform media sosial, mengikis nilai-nilai ketimuran dan norma agama. Krisis moralitas publik ini tidak boleh dibiarkan tanpa adanya benteng edukasi yang masif dan aplikatif di tengah masyarakat.
Menanggapi dekadensi moral tersebut, Islam secara preventif telah meletakkan regulasi ketat melalui perintah menutup aurat sebagai instrumen utama penjaga kehormatan manusia. Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, yang salah satu implementasi utamanya adalah dengan menutup rapat bagian tubuh yang dapat memantik syahwat. Selaras dengan itu, berbagai hadis Nabi ï·º menekankan bahwa keselamatan peradaban sangat bergantung pada rasa malu (al-haya'), di mana tersingkapnya aurat tubuh secara sengaja di ruang publik dikategorikan sebagai tindakan maksiat.
Dalam khazanah fikih, batasan aurat bagi individu yang telah baligh diatur secara detail guna menutup celah fitnah visual. Menurut Imam Nawawi, bagi perempuan dewasa, aurat di hadapan laki-laki mencakup seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan bagi laki-laki dewasa, batasannya adalah antara pusar hingga lutut, dengan keharusan menjaga pandangan dari bagian tubuh di luar itu jika memicu syahwat. Menariknya, Imam Nawawi memberikan perhatian khusus pada golongan amrad—yakni remaja laki-laki rupawan yang belum tumbuh jenggot—dengan mengharamkan siapa pun (termasuk laki-laki) memandangnya secara sengaja demi mencegah munculnya fitnah (Al-Majmu', 16:133). Adapun fitnah yang dimaksud adalah kecenderungan perilaku homoseksual (liwath). Regulasi yang komprehensif ini membuktikan bahwa fikih tidak hanya mengatur interaksi lawan jenis, melainkan juga membentengi interaksi sesama jenis.
Fikih tidak hanya mengatur cara kita berpakaian saat bertemu orang asing di luar rumah, tetapi juga mendesain aturan hukum yang ketat untuk menjaga moralitas dan kesopanan di dalam rumah sendiri, seperti antara orang tua dan anak agar privasi serta fitrah kesucian keluarga tetap terjaga. Hubungan mahram karena nasab memang memberikan kelonggaran di dalam rumah demi kemudahan hidup bersama, namun kelonggaran tersebut dibatasi secara ketat seiring perkembangan usia anak.
Syaikh Khatib Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj menjelaskan bahwa sesungguhnya bagian yang halal dilihat dari seorang mahram perempuan hanyalah apa yang biasa tampak ketika ia beraktivitas di rumah (fi al-mihnah) saja, karena selain bagian tubuh yang biasa terbuka saat beraktivitas tersebut, tidak ada kebutuhan mendesak (dharurah) untuk melihatnya. Adapun yang dimaksud dengan bagian yang biasa tampak ketika beraktivitas (al-mihnah) adalah wajah, kepala, leher, tangan hingga batas siku, serta kaki hingga batas lutut (betis) (Mughni Al-Muhtaj, 4:210).
Dengan kata lain, ketika anak belum tamyiz, tidak ada batasan aurat yang kaku dari orang tua, meskipun adab kesopanan tetap diutamakan untuk menanamkan rasa malu sejak dini. Namun, saat anak memasuki fase tamyiz hingga mencapai tahap baligh, batasan hukum berlaku secara mengikat. Seorang ibu haram menampakkan bagian sensitif seperti dada, perut, punggung, atau paha di hadapan anak laki-lakinya, dan hanya boleh membuka bagian tubuh yang biasa tampak saat bekerja, seperti kepala, lengan, dan kaki.
Di sisi lain, aurat laki-laki dalam semua keadaan tidaklah berbeda, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, yaitu bagian di antara pusar dan lutut. Dengan demikian, seorang laki-laki (ayah atau saudara kandung) bersama mahramnya (anak perempuan atau saudari kandung) memiliki batasan area yang harus tertutup, yaitu antara pusar dan lutut. Regulasi domestik ini mutlak diikat oleh kaidah aman dari fitnah. Seolah menegaskan bahwa fikih telah mendesain sistem proteksi moral yang sangat berlapis sejak dari dalam rumah demi menangkal bibit-bibit penyimpangan seksual yang mungkin muncul akibat kebebasan visual di ruang privat.
Oleh karena itu, corong-corong penanaman keagamaan berbasis masyarakat seperti masjid, mushala, serta majelis taklim harus mengambil peran aktif di garda terdepan untuk menghidupkan kembali kajian kitab kuning fikih secara berkala. Masjid tidak boleh sekadar menjadi tempat ibadah ritual, melainkan wajib bertransformasi menjadi pusat edukasi literasi syariat yang membedah masalah aurat dan batasan pergaulan, baik antar sesama maupun lawan jenis. Melalui penanaman pemahaman fikih yang berbasis pada teks-teks otoritatif para ulama terdahulu, masyarakat akan memiliki pemahaman yang utuh dan komprehensif dalam membentengi keluarga mereka. Dengan demikian, kajian fikih tentang aurat diharapkan menjadi salah satu solusi sistemik dalam menekan angka pornografi serta membendung arus penyimpangan seksual di Indonesia.


