Oleh: Priyono J A
Pemerhati Masalah Sosial
Dari mulai bangku pendidikan sekolah dasar, kita sering mendapat pelajaran mengenai Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Pada tanggal 29 Agustus 1945 di Jakarta, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sebuah badan pembantu Presiden. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan cikal bakal lembaga legislatif atau DPR RI di Indonesia. Pembentukan KNIP berdasarkan Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945.
KNIP dilantik oleh Presiden Soekarno di Gedung Kesenian Pasar Baru, Jakarta, dengan Ketua Mr. Kasman Singodimedjo, Wakil Ketua Mas Sutardjo Kertohadikusumo, dan beberapa tokoh lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya muncul Sutan Sjahrir sebagai Ketua Badan Pekerja KNIP. Badan Pekerja KNIP diserahi fungsi legislatif untuk membantu Presiden.
Kehadiran KNIP menjadi bukti sejarah penting bahwa sejak awal berdirinya Republik Indonesia, tokoh-tokoh pendiri bangsa telah berkomitmen untuk menerapkan sistem demokrasi dan pembagian kekuasaan.
Latar Belakang Pembentukan KNIP
Ide pembentukan KNIP berawal dari sidang ketiga PPKI yang dilaksanakan pada 22 Agustus 1945. Sidang ketiga ini merupakan langkah strategis untuk melengkapi struktur pemerintahan negara yang baru merdeka.
Gagasan tersebut dilatarbelakangi keinginan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebelum lembaga legislatif resmi seperti DPR dan MPR dapat dibentuk secara demokratis.
Adapun beberapa latar belakang pembentukan KNIP antara lain:
1. Mengisi Kekosongan Lembaga Legislatif
Pasca-Proklamasi, Indonesia telah memiliki Presiden dan Wakil Presiden, namun belum memiliki parlemen (DPR/MPR) karena kondisi negara yang masih belum stabil.
KNIP digagas sebagai badan darurat untuk menjalankan fungsi-fungsi penting kenegaraan guna mendampingi jalannya pemerintahan.
2. Penjelmaan Cita-Cita Kedaulatan Rakyat
Ide dasar KNIP dibentuk untuk menjadi wadah representasi masyarakat.
Keanggotaannya dirancang dari berbagai pemuka masyarakat, golongan, dan daerah guna memastikan suara rakyat terwakili dalam roda pemerintahan negara yang baru berdiri.
3. Menghapus Kesan “Buatan Jepang”
Badan-badan sebelumnya seperti BPUPKI dan PPKI dicap oleh Sekutu dan kaum muda sebagai badan boneka bentukan militer Jepang.
KNIP dibentuk sekaligus untuk membubarkan PPKI, guna menegaskan kepada dunia internasional bahwa pemerintahan Indonesia adalah murni bentukan rakyatnya sendiri secara mandiri.
4. Penguatan Demokrasi Nasional
Awalnya KNIP hanya berfungsi sebagai pembantu dan penasihat Presiden.
Atas usulan para tokoh bangsa agar Indonesia diakui sebagai negara demokrasi yang sah, fungsi KNIP kemudian ditingkatkan melalui Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
Melalui maklumat tersebut, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pelantikan anggota KNIP dilaksanakan pada 29 Agustus 1945, yang kemudian diperingati sebagai Hari Jadi DPR RI, karena KNIP merupakan cikal bakal parlemen Indonesia atau DPR RI.
Komposisi Pengurus Awal KNIP
Komposisi pengurus awal Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang dibentuk dan dilantik pada 29 Agustus 1945 dipimpin oleh Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua.
Susunan pimpinan atau pengurus awal KNIP sebagai berikut:
- Ketua: Mr. Kasman Singodimedjo
- Wakil Ketua I: Mas Sutardjo Kertohadikusumo
- Wakil Ketua II: Mr. Johannes Latuharhary
- Wakil Ketua III: Adam Malik
- Sekretaris: Soewiryo
Pada formasi awal ini, KNIP memiliki anggota sebanyak 137 orang dari berbagai golongan dan daerah di Indonesia. KNIP berfungsi sebagai badan pembantu Presiden sebelum terbentuknya DPR dan MPR secara resmi.
Perubahan Fungsi KNIP
Perubahan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) menjadi badan legislatif terjadi melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945.
Awalnya, ketika dibentuk pada 29 Agustus 1945, KNIP hanya berfungsi sebagai badan pembantu dan penasihat Presiden.
Titik Balik: Maklumat No. X
Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat No. X tanggal 16 Oktober 1945 agar Indonesia terlihat demokratis di mata dunia internasional.
Dalam perkembangannya, KNIP memiliki fungsi menjalankan kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebelum MPR dan DPR terbentuk melalui Badan Pekerja KNIP.
Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP)
Beberapa hal yang melatarbelakangi terbentuknya Badan Pekerja KNIP adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan
Karena jumlah anggota KNIP cukup besar dan sulit mengadakan sidang pleno dalam situasi revolusi, dibentuklah Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP).
2. Tugas dan Fungsi
BP-KNIP bertugas menjalankan pekerjaan sehari-hari dan memegang kekuasaan legislatif mewakili pleno KNIP.
3. Tonggak Sistem Parlementer
Pada 11 November 1945, BP-KNIP mengusulkan agar para menteri bertanggung jawab kepada KNIP/parlemen, bukan kepada Presiden.
Usulan ini disetujui pemerintah dan menandai dimulainya sistem pemerintahan parlementer di awal kemerdekaan sekaligus menjadi salah satu tonggak perkembangan demokrasi Indonesia.
Peran Sutan Sjahrir
Sutan Sjahrir menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).
Sebagai Ketua BP-KNIP, Sutan Sjahrir memiliki sejumlah peran penting, di antaranya:
1. Sebagai Arsitek Sistem Parlementer
Sutan Sjahrir berperan dalam mengubah sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer, di mana kabinet bertanggung jawab kepada KNIP.
2. Sebagai Pelopor Multipartai
Ia mendorong pengeluaran Maklumat 3 November 1945 yang memicu terbentuknya partai-partai politik di Indonesia.
3. Sebagai Perdana Menteri Pertama
Setelah memimpin BP-KNIP, Sutan Sjahrir kemudian diangkat menjadi Perdana Menteri Indonesia yang pertama pada 14 November 1945.
Penutup
Demikianlah sejarah lahirnya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Hari pelantikan KNIP sekaligus diperingati sebagai hari lahir parlemen Indonesia atau DPR RI.
Sebagai generasi muda dan generasi penerus bangsa Indonesia, semoga kita mampu mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
SELAMAT HARI LAHIR DPR RI KE-81.
Semoga DPR RI dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia, yaitu:
- Fungsi Legislasi: membuat undang-undang;
- Fungsi Anggaran: menyusun dan menetapkan anggaran; dan
- Fungsi Pengawasan: melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Bravo DPR RI!
(Disarikan dari berbagai sumber)


