JAKARTA BARAT, infoDKJ.com | Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pekapuran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora. Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV.
Dalam rekaman CCTV, dua pria terlihat membawa kabur sepeda motor milik korban dengan cara didorong atau stut, lantaran kendaraan tersebut tidak dapat dinyalakan.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial DR dan DD. Salah satu pelaku, DR, yang diketahui merupakan tetangga korban, berhasil diamankan Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora. Sementara DD masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pemeriksaan, DR mengaku sepeda motor hasil curian tersebut ditukar dengan satu paket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp200 ribu.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan serta mengantisipasi berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons jajaran Polsek Tambora dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Rekaman CCTV juga menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
Polsek Tambora menyatakan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukumnya.


