JAKARTA, 15 Oktober 2026 — Forum Alumni BEM Jakarta (FABEM Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk mendesak penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dalam aksi tersebut, FABEM Jakarta menyoroti dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan yang didukung oleh bukti.
Ketua FABEM Jakarta, Zulfikar, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan maupun kegiatan seremonial. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat publik, pemegang kewenangan, maupun korporasi, apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, ataupun kepentingan ekonomi. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zulfikar dalam penyampaian tuntutannya.
FABEM Jakarta mengecam segala bentuk praktik korupsi yang berpotensi merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam konteks karhutla, organisasi tersebut menilai bahwa penegakan hukum perlu dilakukan secara serius untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui aksi tersebut, FABEM Jakarta mendesak KPK dan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang berkaitan dengan karhutla, menelusuri aliran kepentingan maupun potensi kerugian negara apabila relevan, serta membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
FABEM Jakarta menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan prinsip mendasar dalam kehidupan bernegara. Karena itu, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, transparan, dan berkeadilan tanpa dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Bagi FABEM Jakarta, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan penindakan hukum, melainkan juga upaya menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi kepentingan publik, dan memastikan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. (Ponco)


