Jakarta, infoDKJ.com | Proses penetapan Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 menuai sorotan tajam. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem, Ongen Sangaji, menilai bahwa penetapan tersebut cacat prosedural karena tidak melibatkan Komisi A DPRD DKI Jakarta, yang merupakan mitra kerja Dewan Kota.
Ongen Sangaji menyampaikan kritik tersebut dalam sidang paripurna penetapan perda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024) sore. Dalam intrupsinya, ia menegaskan bahwa proses penetapan nama-nama anggota Dewan Kota yang dilakukan pimpinan DPRD DKI Jakarta tanpa melibatkan Komisi A tidak sesuai mekanisme yang diatur.
“Saya meminta pimpinan DPRD untuk mengoreksi proses penetapan Dewan Kota periode 2024-2029. Penetapan ini tidak melalui mekanisme yang benar karena Komisi A tidak dilibatkan. Oleh karena itu, saya meminta agar nama-nama yang telah ditetapkan dibatalkan, karena secara prosedural hal ini tidak sah,” tegas Ongen Sangaji.
Menurut Ongen, regulasi yang berlaku mengatur bahwa calon anggota Dewan Kota yang telah dipilih di tingkat kota atau melalui tim seleksi harus diserahkan kepada wali kota. Selanjutnya, wali kota menyerahkan nama-nama tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
“Setelah diterima oleh Pj Gubernur, nama-nama tersebut harus diteruskan kepada pimpinan DPRD melalui Asisten Pemerintahan (Aspem). Namun, di sinilah letak persoalannya. Setelah diterima pimpinan DPRD, nama-nama tersebut seharusnya dikaji terlebih dahulu oleh Komisi A. Komisi A kemudian memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan oleh Pj Gubernur. Namun, proses pendalaman di Komisi A diabaikan, dan pimpinan DPRD langsung memutuskan nama-nama tersebut,” ungkap Ongen.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar prosedur dan mencederai mekanisme yang telah diatur. “Ini sangat jelas tidak sah. Saya meminta pimpinan DPRD untuk segera memperbaiki dan membatalkan penetapan ini demi menjaga kredibilitas institusi dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi perhatian serius, mengingat Dewan Kota memiliki peran penting dalam mendukung pemerintahan daerah. Proses yang tidak sesuai aturan dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
(Dani)