Surabaya, infoDKJ.com | Rabu, 21 Mei 2025
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait proses pengurusan Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dugaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Independen (AMI), Baihaki Akbar, SE, SH, berdasarkan laporan dari sejumlah konsultan perizinan tambang.
Menurut Baihaki, para konsultan mengaku menghadapi kesulitan dalam pengurusan izin karena diminta menyetor sejumlah dana tambahan secara tidak resmi kepada oknum di dinas terkait. Dana tersebut disebut sebagai "syarat tidak tertulis" agar proses perizinan dapat dipercepat.
“Kami menerima laporan bahwa untuk mendapatkan percepatan proses izin, para pemohon harus memberikan sejumlah uang di luar biaya resmi. Ini merupakan bentuk pungli yang merusak sistem tata kelola pemerintahan,” tegas Baihaki Akbar saat ditemui di Surabaya.
Sebagai bentuk keseriusan, AMI telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas ESDM serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pertambangan di provinsi tersebut.
“Kami mendesak Gubernur Jawa Timur untuk memberikan sanksi tegas dan segera membenahi sistem di Dinas ESDM. Jangan sampai institusi pemerintahan dijadikan ladang pungli yang merugikan masyarakat dan negara,” lanjut Baihaki.
AMI juga menyoroti bahwa praktik pungli ini turut berkontribusi pada menjamurnya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah di Jawa Timur. Minimnya pengawasan dan lemahnya sistem perizinan disebut membuka celah bagi oknum untuk bermain di balik layar.
“Tambang-tambang ilegal beroperasi tanpa izin dan tanpa mematuhi aturan lingkungan. Ini berdampak buruk terhadap ekosistem, menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan meningkatkan risiko bencana,” jelasnya.
Baihaki menambahkan bahwa pembiaran terhadap situasi ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan warga yang tinggal di sekitar wilayah tambang.
Sebagai solusi, AMI menuntut adanya reformasi menyeluruh dalam tata kelola perizinan tambang, termasuk digitalisasi sistem untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang. AMI juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pungli tersebut.
“Kami siap memberikan data dan informasi yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan. Ini soal integritas, lingkungan, dan hak masyarakat,” pungkas Baihaki Akbar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur maupun Gubernur Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
(AMI)