Surabaya, infoDKJ.com | Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di media sosial. Kali ini menimpa DL, istri dari Baihaki Akbar, seorang aktivis yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan publik dan pemerintah. DL merasa difitnah setelah fotonya diunggah secara sepihak oleh akun Instagram @beritaterupdate dan dikaitkan dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus hukum yang sebenarnya tidak melibatkannya.
Dalam unggahan tersebut, akun @beritaterupdate menyebut DL sebagai DPO terkait insiden pada tahun 2021, saat Baihaki sempat ditahan karena kasus perkelahian. Padahal, DL tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Nama saya dicatut, difitnah, dan seolah saya terlibat dalam masalah yang sama sekali tidak saya pahami. Ini sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Saya merasa dipermalukan di ruang publik," ungkap DL kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Jawa Timur, Sabtu (15/6).
DL mengaku unggahan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis dan sosial yang berat. Sejak unggahan itu viral, ia terus menerima cibiran, komentar negatif, hingga tekanan dari masyarakat.
Menanggapi hal ini, Baihaki Akbar yang juga menjabat Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), menegaskan bahwa sebagai aktivis, dirinya siap menerima kritik. Namun, ketika serangan sudah mengarah kepada keluarga, terutama istri yang tidak tahu-menahu persoalan, maka ia menilai hal itu sudah melampaui batas.
“Menjadi aktivis memang penuh risiko. Tapi kalau istri saya yang tidak terlibat ikut difitnah, itu sudah keterlaluan. Ini bukan kritik, tapi fitnah yang keji dan harus diusut tuntas,” tegas Baihaki.
Ia menilai, pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang harus dilawan secara hukum. Karena itu, DL secara resmi melaporkan akun penyebar fitnah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan barang bukti digital dan melakukan pelacakan terhadap akun yang menyebarkan informasi palsu tersebut.
(AMI)