Jakarta, infoDKJ.com | Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, melontarkan usulan yang cukup kontroversial: memberlakukan pajak tinggi bagi rumah tapak (landed house) di kawasan perkotaan. Tujuannya? Agar masyarakat mulai beralih ke hunian vertikal seperti rumah susun atau apartemen.
Dalam sebuah simposium ekonomi bertajuk Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia yang digelar pekan lalu, Fahri menjelaskan bahwa lahan di kota-kota besar sudah sangat terbatas untuk pembangunan rumah tapak. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada kebijakan tegas untuk mendorong peralihan ke hunian vertikal.
“Misalnya nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikin aja sampai dia nggak bisa tinggal di landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun,” kata Fahri, dikutip dari YouTube Katadata Indonesia, Selasa (10/6/2025).
Namun di sisi lain, ia mengakui bahwa kementeriannya tidak memiliki wewenang langsung atas pengelolaan tanah, padahal menurutnya, kunci utama pengembangan kota adalah perumahan. Oleh sebab itu, ia menilai perlu ada regulasi yang mengatur suplai lahan, termasuk kewenangan pertanahan untuk sektor perumahan.
Tak hanya soal pajak, Fahri juga menyarankan agar pemerintah mengubah skema subsidi perumahan. Menurutnya, alih-alih memberikan subsidi kepada pembeli di akhir, lebih baik subsidi diberikan pada komponen tanah dan biaya perizinan.
“Tanah itu bisa mencapai 40% dari total biaya rumah. Sekarang tanah mahal, lalu dikasih subsidi di ujung. Menurut kami itu tidak efisien. Lebih baik subsidi diberikan di awal, seperti tanahnya, dan perizinan dipermudah,” ujarnya.
Jika biaya tanah bisa ditekan atau bahkan disubsidi penuh, harga rumah bisa lebih murah. Hal ini akan membuka peluang bagi pembangunan social housing atau hunian sewa terjangkau di perkotaan.
“Kita nggak cuma bangun rumah, tapi juga tata kota dan pembangunan kota yang lebih baik. Supaya wajah Indonesia bisa lebih tertata dan layak huni,” tutupnya.
(Akim)