Jakarta, infoDKJ.com | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menyambut baik surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan TNI ke DPR, MPR, dan DPD terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Surat ini patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian serta tanggung jawab moral para senior bangsa yang telah mengabdi kepada negara,” kata Andreas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Menurut Andreas, usulan pemakzulan tersebut akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Bila forum rapat memenuhi syarat kuorum, yakni dihadiri dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR, maka proses bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika surat itu disetujui dalam paripurna, DPR akan menyampaikannya ke MK untuk diperiksa apakah ada pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh Wapres," jelasnya.
Namun Andreas menegaskan, bila pada tahap awal surat tersebut tak mendapat dukungan yang cukup di DPR, maka proses pemakzulan tidak akan berlanjut.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, memandang proses pemakzulan Gibran bukan perkara mudah. Menurutnya, jalur hukum dan politik yang harus ditempuh sangat panjang.
“Itu prosesnya panjang sekali dan tidak semudah dibayangkan,” kata Sahroni. Ia juga menyebutkan bahwa Setjen DPR memiliki kewenangan administratif untuk memverifikasi surat masuk dan menentukan prioritasnya.
Sebelumnya, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI bertanggal 26 Mei 2025 beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, para purnawirawan meminta DPR dan MPR memproses pemakzulan Wapres Gibran sesuai aturan hukum yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan TNI, yakni:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat itu telah dikirim pada Senin (2/6/2025) ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI, dan telah diterima secara resmi.
“Sudah ada tanda terima dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dikonfirmasi.
(Mustofa)