JAKARTA, infoDKJ.com | Nama Muhammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik. Pria yang dikenal sebagai pengusaha migas ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi tata kelola minyak periode 2018–2023.
Dalam perkara ini, Riza Chalid diduga memainkan peran kunci di balik penghilangan klausul penting dalam kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak (OTM)—perusahaan miliknya—dan PT Pertamina (Persero).
Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 serta Surat Perintah Penyidikan PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, yang diterbitkan Kejagung pada 10 Juli 2025.
Bagaimana Modusnya?
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan tiga tersangka lain, yakni HB, AN, dan GRJ, untuk memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak ke dalam agenda PT Pertamina, padahal saat itu kebutuhan tambahan penyimpanan BBM tidak mendesak.
Yang paling fatal, menurut Qohar, adalah penghilangan klausul sharing asset dalam kontrak. Klausul tersebut menyatakan bahwa setelah 10 tahun kontrak berjalan, aset Terminal BBM Merak seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Namun, ketentuan itu sengaja dihapuskan, yang akhirnya merugikan negara secara langsung.
"Padahal hasil kajian dari Pranata UI sudah jelas, jika dalam 10 tahun dengan harga yang disepakati, Pertamina berhak atas kepemilikan aset. Tapi nyatanya klausul itu dihilangkan begitu saja," ujar Qohar, Kamis malam (10/7).
Kerugian Fantastis: Triliunan Rupiah
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kerja sama ilegal dengan PT OTM saja mencapai Rp 2,9 triliun. Nilai tersebut belum termasuk total kerugian dalam kasus yang lebih luas, yang menurut Kejagung menembus angka Rp 285 triliun.
Riza Chalid Berada di Singapura, Mangkir 3 Kali
Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia. Ia disebut-sebut menetap di Singapura dan telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Kejagung kini tengah menempuh langkah-langkah hukum lanjutan untuk mendatangkan Riza ke Indonesia. Meski belum disebutkan apakah upaya ekstradisi akan dilakukan, namun posisi Riza yang berada di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses hukum ini.
Catatan Akhir
Kasus ini menambah panjang daftar mega-skandal di sektor energi yang melibatkan elite bisnis dan tokoh berpengaruh. Besarnya angka kerugian dan keterlibatan aktor lintas institusi menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dalam pengelolaan sektor strategis nasional.
Reporter: Tim Investigasi InfoDKJ
Editor: Andi