Jakarta, infoDKJ.com | Gubernur DKI Jakarta kembali menunjukkan perhatian serius terhadap peran penting Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam kehidupan masyarakat ibu kota. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 522 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 10 Juli 2025, Pemprov DKI resmi menaikkan dukungan dana operasional bagi RT dan RW mulai 1 Oktober 2025.
Dalam keputusan tersebut, besaran dana yang diberikan ditetapkan sebesar Rp2.500.000 per bulan untuk RT dan Rp3.125.000 per bulan untuk RW. Dana tersebut diperuntukkan sebagai penunjang kegiatan operasional, bukan sebagai honorarium atau gaji pengurus.
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa peningkatan dana ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian RT dan RW yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, menjaga ketertiban, serta menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah.
“RT dan RW adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dukungan ini kami berikan agar mereka dapat lebih optimal menjalankan tugas dan fungsi dalam melayani warga Jakarta,” ujar Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Pencairan dana dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan setiap pengeluaran wajib dicatat serta dilaporkan kepada warga melalui musyawarah RT/RW secara berkala.
Kebijakan ini sekaligus menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 587 Tahun 2022 yang sudah tidak berlaku lagi. Seluruh biaya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Dengan adanya peningkatan dana operasional ini, Pemprov DKI berharap RT dan RW dapat semakin maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, menjaga harmoni lingkungan, serta memperkuat rasa kebersamaan di tengah warga Jakarta. (Mustofa)