Oleh: Priyono J A (Pemerhati Masalah Sosial)
Televisi menjadi media atau sarana informasi yang paling akurat abad ini. Selain sebagai media elektronik yang paling bisa dipercaya, televisi juga memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan dan hiburan pada khalayak luas. Televisi merupakan sistem elektronik yang berfungsi untuk mengirim dan menerima gambar bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Televisi berasal dari bahasa Yunani, tele yang berarti jauh dan visi yang memiliki arti penglihatan, televisi berarti penglihatan jarak jauh.
Hari ini 63 tahun yang lalu tepatnya 24 Agustus 1962, Televisi Rebuplik Indonesia (TVRI) untuk kali perdana menyiarkan secara langsung Asian Games IV 1962 di Stadion Utama Gelanggang Olahraga Senayan Jakarta (sekarang Stadion Utama Gelora Bung Karno). TVRI berdiri berdasarkan SK Mepan RI No. 20/SK/VII/61. Pemerintah mempersiapkan infrastuktur kurang lebih sepuluh bulan untuk menempati gedung baru yang semula akan dipersiapkan sebagai Kampus Akademi Penerangan Departeman Penerangan RI di Gerbang Pemuda senayan Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 Televisi Rebuplik Indonesia berubah menjadi Yayasan Televisi Rebuplik Indonesia. Pembangunan tahap berikutnya dipusatkan di luar jawa tepatnya di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Pada tahun 1976 TVRI berubah status menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah Departemen Penerangan RI. TVRI merupakan televisi pertama dan tertua di Indonesia ini terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan dan jangkauannya.
Duapuluh lima tahun dalam perjalanannya TVRI sudah menjangkau hampir diseluruh wilayah Indonesia. Setelah 25 tahun hadir menemani pemirsa diseluruh tanah air, mulai lahir televisi-televisi swasta di Indonesia. Kehadiran televisi swasta tentu membuat keberadaan televisi di Indonesia semakin sumringah. Era tahun 90an banyak lahir beberapa televisi swasta nasional, namun TVRI tetap eksis sampai saat ini.
Pasca Reformasi 1998 terjadi perubahan pada status TVRI. Pada tahun 1999 Departemen Penerangan dilikuidasi melalui Keppres No 335/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional, maka status hukum TVRI mengambang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan KEP/m.pan/1/2000 pada tanggal 5 Januari 2000, menugaskan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Televisi serta Unit Pelaksana Teknis di Jakarta dan Derah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TVRI memiliki status hukum yang jelas sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Rebuplik Indonesia tanggal 7 Juni 2000. Peraturan Pemerintah No 36 ini sekaligus mempertegas status TVRI sebagai Perusahaan Jawatan. Selaku Perusahaan Jawatan TVRI berada dibawah Departemen Keuangan mempunyai kegiatan diantaranya:
1. Menyelenggarakan kegiatan televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik, independen, netral, mandiri dan program siarannya berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta tidak semata-mata mencari keuntungan.
2. Menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainya yang dilakukan dengan standar yang tinggi.
Medio September 2001 TVRI kembali mengalami perubahan terutama dan pembinaan dan tanggung jawab. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan Pemerintah No 64 TAHUN 2001 ini membuat TVRI harus bernaung dibawah Kementerian BUMN.
Status TVRI lagi-lagi berubah dari Perusahaan Jawatan menjadi Perseroan Tebatas (PT) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan menjadi Perusahaan Perseroan pada tanggal 17 April 2002. Melalui perubahan Persero ini pemerintah berharap TVRI dapat melakukan dua hal yaitu:
1. Menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai prinsip-prinsip telefisi
publik yang independen, netral dan mandiri guna mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia, meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan masyarakat, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Menyelenggarakan usaha dibidang pertelevisian yang menghasilkan program siaran yang sehat dan bermutu tinggi sekaligus dapat memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang modern dan profesiaoanal.
Tahun 2005 Televisi Rebuplik Indonesia (TVRI) memasuki era baru sampai saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan status PT TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik TVRI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Rebuplik Indonesia (LPP TVRI). LPP TVRI memiliki tugas memberikan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan televisi yang menjangkau wilayah Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia.
Sebagai pelopor dan televisi pertama di Indonesia TVRI banyak memberikan kontribusi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan kebudayaan khususnya dalam menampilkan budaya kearifan lokal. Bahkan kehadiran TVRI sebagai perekat Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia. Beberapa produk unggulan TVRI yang menjadi idola masyarakat Indonesia adalah Dunia Dalam Berita, Aneka Ria Safari, Klompen Capir, Cerdas Cermat, dll. Ada juga peyiar atau reporter yang selalu dinantikan oleh pemirsa yaitu Sambas dan Ingke Maris.
Berdasarkan riset Routers Institute for the Study of Journalism dan Univercity of Oxford pada tahun 2024 dan 2025 LPP TVRI menjadi salah satu media brand paling terpercaya di Indonesia. Selamat HUT TVRI ke-63 kehadirannya selalu dinantikan masyarakat Indonesia sebagai media elektronik yang terus bertranformasi.
(disarikan dari berbagai sumber)