Jakarta, infoDKJ.com | Kemampuan menyusun dokumen hukum yang rapi, jelas, dan sistematis menjadi bekal penting bagi paralegal dalam mendampingi masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Chabib Susanto, SH, MH, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DKJ, saat membawakan materi berjudul “Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis” dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan ke-3.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKJ) pada Selasa (16/9/2025) di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKJ, Jalan MT Haryono No. 24, Cawang, Jakarta.
Dalam paparannya, Chabib menekankan bahwa dokumen hukum merupakan salah satu alat penting dalam proses peradilan maupun advokasi masyarakat. “Paralegal harus mampu menyusun laporan, pengaduan, maupun kronologis peristiwa dengan runtut, objektif, dan akurat. Kesalahan kecil dalam penyusunan bisa berdampak pada lemahnya posisi hukum masyarakat yang didampingi,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterampilan ini juga akan meningkatkan kredibilitas paralegal di mata aparat penegak hukum maupun instansi terkait. “Dokumen yang rapi dan sesuai standar hukum akan membuat proses penyelesaian perkara lebih cepat dan tepat. Inilah bentuk kontribusi nyata paralegal sebagai jembatan hukum masyarakat,” tegas Chabib.
Melalui materi ini, para peserta Diklat diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis hukum, tetapi juga memiliki kemampuan teknis dalam penyusunan dokumen yang menjadi dasar penting dalam advokasi. Dengan demikian, peran paralegal dapat lebih maksimal dalam mendampingi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. (Dany)


