Jakarta, infoDKJ.com | Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi fondasi penting bagi paralegal dalam menjalankan peran mereka di tengah masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Tri Puji Astuti, SH, MH, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DKJ, saat membawakan materi berjudul “HAM” dalam rangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan ke-3.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKJ) tersebut berlangsung pada Selasa (16/9/2025) di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKJ, Jalan MT Haryono No. 24, Cawang, Jakarta.
Dalam pemaparannya, Tri Puji menekankan bahwa paralegal tidak hanya berperan membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlakuan yang adil dan setara tanpa diskriminasi.
“HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia tanpa terkecuali. Paralegal harus peka terhadap isu-isu pelanggaran HAM di lingkungan sekitar, terutama yang menyangkut kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, maupun kaum minoritas,” ujar Tri Puji.
Ia menambahkan bahwa sering kali pelanggaran HAM muncul bukan hanya karena lemahnya penegakan hukum, tetapi juga karena masyarakat kurang memahami hak-hak yang dimilikinya. “Di sinilah paralegal harus hadir, bukan hanya sebagai pendamping hukum, melainkan juga sebagai pendidik dan advokat HAM di masyarakat,” tegasnya.
Melalui bekal materi HAM ini, Tri Puji berharap para peserta Diklat dapat memperkuat perspektif keadilan sosial dalam menjalankan perannya. Dengan begitu, kehadiran paralegal akan benar-benar menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sekaligus memperkokoh prinsip demokrasi dan negara hukum di Indonesia. (Dany)