Jakarta, infoDKJ.com | Pemahaman masyarakat terhadap hukum tidak bisa dilepaskan dari pengetahuan mengenai mekanisme peradilan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Suwandri Mumtazur, SH, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham DKJ, saat memberikan materi berjudul “Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia” dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan ke-3.
Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKJ) ini berlangsung pada Selasa (16/9/2025) di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKJ, Jalan MT Haryono No. 24, Cawang, Jakarta.
Dalam pemaparannya, Suwandri menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai tahapan dan mekanisme hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. “Paralegal harus memahami bagaimana prosedur hukum berjalan agar dapat mendampingi masyarakat dengan tepat, terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan atau akses untuk mendapatkan penasihat hukum,” jelasnya.
Menurutnya, prosedur hukum yang transparan dan sesuai aturan menjadi kunci tercapainya keadilan. Ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan pengetahuan hukum sering membuat masyarakat lemah ketika berhadapan dengan persoalan hukum. “Disinilah peran paralegal hadir, bukan hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai edukator hukum di tengah masyarakat,” tambahnya.
Melalui materi ini, para peserta Diklat diharapkan dapat memperluas wawasan mengenai sistem peradilan, sehingga lebih percaya diri dalam menjalankan peran sebagai jembatan hukum antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan begitu, kehadiran paralegal akan semakin memperkuat prinsip keadilan yang inklusif di Indonesia. (Dany)