Jakarta, infoDKJ.com | Kamis, 25 September 2025
Oleh: Ahmad Hariyansyah
Islam adalah agama yang penuh rahmat, bukan hanya untuk pemeluknya, tetapi juga untuk seluruh alam semesta. Salah satu bentuk rahmat itu adalah ajaran Islam yang menekankan pentingnya seorang mukmin menjaga kenyamanan dan hak orang lain, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ketika beribadah.
Di sejumlah tempat, terkadang terjadi kegiatan keagamaan seperti pengajian rutin atau peringatan Maulid Nabi di masjid yang berada di pinggir jalan raya. Panitia kerap menutup sebagian jalan untuk dijadikan lahan parkir. Akibatnya, pengendara lain terganggu karena jalannya terhalang, bahkan harus mencari jalur alternatif yang lebih jauh dan macet.
Sekilas hal ini terlihat sepele. Namun sesungguhnya, masalah tersebut menyangkut adab seorang mukmin dalam menjaga hak sesama manusia. Rasulullah ï·º mengajarkan bahwa seorang mukmin sejati adalah yang keberadaannya membawa kenyamanan, bukan kesulitan.
Islam Melarang Mengganggu Orang Lain
Allah ï·» berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Menutup jalan umum tanpa pengaturan yang bijak termasuk bentuk kerusakan kecil yang berdampak pada orang banyak. Walaupun niatnya baik, misalnya untuk pengajian, Maulid, atau acara ibadah, bila dilakukan dengan cara yang merugikan orang lain maka hal itu bertentangan dengan semangat Islam sebagai agama rahmat.
Rasulullah ï·º juga bersabda:
“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Menghalangi jalan umum hingga orang lain kesulitan jelas tidak termasuk dalam sifat seorang muslim yang baik.
Menyingkirkan Gangguan adalah Ibadah
Dalam hadits lain disebutkan:
“Iman itu memiliki lebih dari 70 cabang… dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.”
(HR. Muslim)
Jika menyingkirkan duri dari jalan saja bernilai ibadah, bagaimana halnya dengan menutup jalan yang digunakan banyak orang? Tentu lebih besar kesalahannya jika justru menimbulkan ketidaknyamanan.
Solusi: Menjaga Hak Bersama
Kegiatan ibadah di masjid adalah amal yang mulia. Namun, jangan sampai kegiatan tersebut justru melanggar hak orang lain. Panitia sebaiknya menyiapkan lahan parkir yang memadai, misalnya di halaman masjid atau bekerja sama dengan warga sekitar menggunakan lahan kosong, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.
Allah ï·» mengingatkan dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
(QS. An-Nahl: 90)
Menutup jalan umum demi kepentingan pribadi atau kelompok, meskipun dalam rangka ibadah, termasuk bentuk ketidakadilan terhadap hak bersama.
Kesimpulan
Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah ritual dan menjaga hubungan sosial. Jangan sampai semangat mengadakan kegiatan keagamaan justru melanggar hak orang lain dan menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Rasulullah ï·º bersabda:
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Jika kita tidak suka jalan kita ditutup hingga menyulitkan, maka jangan pula kita melakukan hal yang sama kepada orang lain. Itulah wujud nyata dari keimanan yang matang: menghadirkan ketenangan dan kenyamanan bagi sesama.