Jakarta, infoDKJ.com | Paralegal merupakan individu non-advokat yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan berperan membantu masyarakat dalam memahami serta mengakses layanan hukum. Keberadaan mereka menjadi penting karena mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum, penyuluhan, hingga pendampingan pada persoalan hukum sederhana di tingkat akar rumput.
Menyadari peran strategis tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKJ) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan ke-3. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kemenkumham DKJ, Jalan MT Haryono No. 24, Cawang, Jakarta, pada Senin-Selasa, 15–16 September 2025.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKJ, Romi Yudianto, S.H., M.H., dan dihadiri para camat serta lurah perwakilan se-DKI Jakarta. Sebanyak 106 peserta dari berbagai kelurahan di Jakarta mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Romi Yudianto menekankan pentingnya keberadaan paralegal di tengah masyarakat. Menurutnya, paralegal bukan hanya pendamping hukum, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi hukum yang benar.
“Paralegal adalah garda terdepan akses keadilan, agen perubahan budaya hukum, sekaligus mitra strategis antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum. Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata untuk mendorong perubahan, penyuluhan, dan penegakan hukum di masyarakat,” ujar Romi.
Melalui Diklat Paralegal Angkatan 3 ini, Kanwil Kemenkumham DKJ berharap dapat melahirkan kader-kader paralegal yang mumpuni. Mereka diharapkan mampu menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat, khususnya dalam memperluas akses keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat kelurahan.
(Dany)

