Jakarta, infoDKJ.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar kembali membuktikan kiprahnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terzalimi. Kali ini, LBH Pijar berhasil mengawal penyelesaian kasus pemecatan sepihak yang dialami seorang guru honorer bernama Ika, yang sebelumnya dipaksa keluar dari sekolah tempatnya mengajar tanpa alasan jelas oleh seorang pengajar bernama Supardi.
Merasa haknya diinjak, Ika melapor ke LBH Pijar. Dengan sigap, tim kuasa hukum LBH Pijar yang terdiri dari Endang Sutisna SH, Andri Maulana SH, dan Miftahudin SH segera mengambil langkah hukum, mulai dari somasi hingga mempertemukan para pihak.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pihak LBH Pijar bersama Kepala Yayasan dan Ika akhirnya mencapai kesepakatan damai. Intinya, hak-hak Ika sebagai guru honorer dipulihkan dan ada jaminan tertulis agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Meski dalam prosesnya pada hari Kamis (25/9) di Resto Saung Babeh Bogor, Supardi sempat menolak menandatangani perjanjian tertulis dan hanya ingin menyelesaikan secara lisan, LBH Pijar tetap menegaskan posisi perlindungan hukum bagi kliennya.
“Kami menyambut baik penyelesaian damai ini sebagai wujud itikad baik semua pihak. Namun kami tetap mengingatkan, jika peristiwa serupa terjadi lagi, LBH Pijar tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang lebih tegas demi melindungi hak-hak klien kami,” tegas Endang Sutisna SH, kuasa hukum LBH Pijar.
LBH Pijar menilai, penyelesaian damai yang dicapai adalah kemenangan moral bagi dunia pendidikan, karena seorang guru honorer seperti Ika akhirnya mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kehadiran lembaga bantuan hukum sangat penting dalam memberikan advokasi dan solusi yang konstruktif, sehingga konflik dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut di meja hijau. (Dani)