Jakarta Utara, infoDKJ.com | Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Komisariat Kecamatan (Komcat) Penjaringan bekerja sama dengan Yayasan suRCI memfasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pemulung di wilayah Penjaringan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (3/10/2025) di lapak pemulung milik Enok Yuni, RT 04/RW 010, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua IPI Komcat Penjaringan, Hamzah, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi para pemulung yang rentan dengan risiko keselamatan kerja.
“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, jika suatu hari pemulung mengalami musibah hingga meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima klaim asuransi sebesar Rp42 juta. Ini bentuk perlindungan dan kepedulian kami,” ujar Hamzah.
Sementara itu, Enok Yuni, pemilik lapak rongsokan sekaligus Sekretaris IPI Komcat Penjaringan, menerangkan mekanisme bagi pemulung yang ingin memperoleh kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemulung harus menyerahkan fotokopi KTP/KK sebagai syarat menjadi anggota IPI Penjaringan, serta menyetorkan hasil pencarian barang bekasnya setiap hari ke lapak yang telah ditentukan. Dari hasil timbangan sampah, khususnya plastik, akan dihitung jumlahnya per bulan. Jika mencapai target minimal 50 kilogram plastik, pemulung berhak mendapatkan bonus berupa voucher belanja Rp100 ribu di Alfamart,” jelasnya.
Ia menegaskan, harga barang rongsokan tetap dihitung sesuai harga pasaran tanpa potongan dari pengepul. Premi BPJS Ketenagakerjaan juga akan ditanggung penuh oleh IPI Penjaringan bekerja sama dengan Yayasan suRCI selama satu tahun pertama.
Hamzah menambahkan, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pemulung di Penjaringan.
“Ke depan, kami ingin semua anggota dan pengurus IPI bisa hidup lebih sejahtera, tidak bingung lagi saat menghadapi musibah, dan bersama-sama meraih kehidupan yang setara serta bahagia,” pungkasnya.
Penulis: Sulaeman


