Surabaya, infoDKJ.com | Kasus dugaan penggelapan retribusi hasil panen kopi yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kini resmi dilimpahkan ke Polres Jember. Menyikapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, meminta jajaran Polres Jember agar menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Menurut Baihaki, pelimpahan perkara dengan nomor laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR merupakan langkah positif dalam proses penegakan hukum. Namun ia menegaskan, pelimpahan ke tingkat daerah tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyidikan.
“Kami menghargai langkah Polda Jatim yang telah melimpahkan kasus ini ke Polres Jember. Tapi kami juga mengingatkan, jangan sampai pelimpahan ini justru membuat perkara mandek. Kami minta Polres Jember serius, transparan, dan tidak main-main dalam menangani kasus ini,” ujar Baihaki Akbar di Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Baihaki menambahkan, AMI akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap penyidik di Polres Jember segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menindaklanjuti alat bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke Polda Jatim.
“Kami sudah cukup lama menunggu keadilan. Kami ingin kasus ini ditangani secara tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba merugikan petani,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan setelah pelimpahan berkas perkara dari Polda Jawa Timur.
Sumber: AMI